Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

JK Tegaskan RUU Pemerintahan Aceh Jangan Melenceng dari MoU Helsinki

WhatsApp Image 2025-06-17 at 8.33.55 PM.jpeg
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Wapres JK tegaskan RUU Pemerintahan Aceh tidak boleh melanggar MoU Helsinki
  • MoU Helsinki berlaku bagi RI dan GAM, memberi wewenang pada Aceh di sektor publik
  • RUU Aceh harus sesuai dengan MoU Helsinki, termasuk perpanjangan Dana Otsus hingga 2027
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh tidak boleh bertentangan dengan MoU Helsinki. JK juga menegaskan, MoU Helsinki berlaku bagi kedua pihak, baik Republik Indonesia maupun Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

MoU Helsinki menghasilkan 71 butir pasal di antaranya, Aceh diberi wewenang melaksanakan kewenangan di semua sektor publik. Hasil dari perdamaian itu kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

"Jadi ini MoU ini undang-undang untuk Republik Indonesia dan undang-undang untuk GAM. Jadi kita memang harus berpegangan dengan ini karena prinsip tadi bertujuan kedua belah pihak merupakan undang-undang kedua pihak. Harus sah," kata Jusuf Kalla.

Oleh sebab itu, setiap UU atau pun revisi UU Aceh tidak boleh bertentangan dengan MoU Helsinki karena sudah menjadi uu bagi kedua belah pihak.

"Artinya setiap UU atau pun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini. Itu maknanya karena sudah menjadi UU bagi kedua belah pihak," kata dia.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh secara resmi telah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah kumulatif terbuka di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027.

Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut dengan peningkatan persentase dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Tunjuk Menko Polkam Definitif

11 Sep 2025, 19:12 WIBNews