Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, menghadirkan sejumlah saksi yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Salah satunya adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Dalam kesaksiannya, Mulyatsyah mengakui pernah marah dan menangis ketika diperiksa penyidik.
Awalnya, jaksa menanyakan pengetahuan saksi soal diterbitkannya Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.
"Saudara tahu tidak, ini adalah sebuah anomali kalau menurut saya. Terdakwa ini sebelumnya di bulan Februari ada menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, yang sistem operating-nya bukan Chrome, tapi Windows 10. Bisa Saudara beri penjelasan?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
"Saya tahu pada saat dilakukan pemeriksaan dan saya marah sekali. Tapi saya tidak bisa marah kepada siapa-siapa. Karena saya merasa, saya orang daerah yang sudah berjuang bekerja dengan baik, dengan tidak melakukan... apalagi latar belakang saya seorang guru. Saya 10 tahun mengajar di SMA. Jadi karier saya, saya mulai dari guru. Guru itu berkata benar dan hatinya berkata sama dengan perbuatan," jawab dia.
Mulyatsyah mengaku kaget ketika ditanyakan penyidik soal Permendikbud 11. Menurut dia, Permendikbud itu mengatur sistem operasionalnya menggunakan Windows walaupun arahnya untuk dana alokasi khusus.
"Dalam hati saya, kenapa ini sudah ada? Maka saat itu juga ada Pak Hamid, saya mungkin Pak Jaksa juga tahu pada saat itu saya juga kesal dan marah dengan Pak Hamid, 'Kenapa Bapak gak kasih tahu saya ini?' Ini berarti sudah ada Permendikbud sebelumnya. Walaupun penggunaannya untuk DAK, tetapi paling tidak kalau kita tahu, mungkin kita akan lebih memiliki persiapan yang lebih matang dari sisi teknis agar tidak berbenturan dengan berbagai hal," ujar dia.
"Itu yang buat Saudara marah dan menangis?" tanya jaksa.
"Saya marah dan menangis. Menangis itu bukan menangis saya mellow, saya merasa untuk pertama kali saya bertugas, saya kok tidak tahu sama sekali ini dan tidak pernah ada yang memberitahu bahwa ada Permendikbud Nomor 11 itu," jawab dia.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
