Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saksi Sidang Nadiem: Pemanfaatan Laptop Chromebook Hanya 0,15 Persen

Saksi Sidang Nadiem: Pemanfaatan Laptop Chromebook Hanya 0,15 Persen
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (ketiga kiri) mengenakan rompi tahanan usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Intinya Sih
  • Sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook menghadirkan saksi Muhammad Hasan Chabibie yang mengungkap pemanfaatan perangkat hanya 0,15 persen dari total 1,6 juta unit.
  • Data Januari–Juni 2023 menunjukkan penggunaan laptop untuk AKM dan PBM sangat rendah, menandakan tujuan pengadaan teknologi pendidikan tidak tercapai secara optimal.
  • Nadiem Makarim dan beberapa pejabat Kemendikbudristek didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun akibat harga Chromebook yang mahal serta pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Staf Ahli Kemdiktisaintek, Muhammad Hasan Chabibie, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam kesaksiannya, dia mengungkapkan, pemanfaatan laptop Chromebook hanya 0,15 persen dari 1,6 juta laptop.

"Dari segi persentase dan grafik, apakah saudara terinput data bahwa AKM itu sebagaimana yang saudara jelaskan tadi, 26 ribu (unit) dari 1,6 juta Chromebook itu, yang digunakan untuk AKM itu berapa persen?" tanya jaksa kepada Chabibie dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

"0,15 persen dari device yang termanfaatkan, dari angka 1,6 jutaan (unit)," jawab Chabibie.

Chabibie menjelaskan, data tersebut berdasarkan statistik pada Januari-Juni 2023.

"Izin Pak Jaksa, kalau AKM itu berlangsungnya di bulan Oktober dan November, itu trennya akan naik. Kalau yang bulan-bulan Januari ini biasanya dilakukan untuk PBM, proses belajar mengajar," kata Chabibie.

"Dari 1,6 juta unit. Tujuan kajian teknis adalah AKM dan PBM. Dari segi PBM ini nyaris digunakan hanya 0,15 persen?" tanya jaksa.

"Kalau melihat statistik yang kami capture tahun 2023, iya. Sekitar bulan Januari sampai bulan Juni," jawab Chabibie.

Chabibie mengakui data tersebut menunjukkan bahwa tujuan pengadaan laptop Chromebook itu tidak tercapai.

"Dalam kajian teknis kan dikatakan tujuan pemanfaat penggunaan Chromebook ini kan AKM dan PBM. Kalau faktanya berdasarkan dari Anda seperti itu. Apakah tujuan pengadaan ini tercapai atau engga?" tanya jaksa.

"Kalau angkanya sangat kecil berarti tujuan pengadaan TIK ini tidak tercapai. Untuk PBM ya," ujar Chabibie.

"Secara keseluruhan?" tanya jaksa lagi.

"Kalau AKM saya belum cek datanya. Tapi kalau kecil juga ya berarti kemungkinan sama," ujar Chabibie.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More