Jakarta, IDN times - Center for Financial and Digital Literacy (CFDL) mencatat peningkatan drastis kasus bunuh diri akibat judi online, dengan 12 dari total 24 kasus dalam lima tahun terakhir, terjadi pada periode Januari hingga Oktober 2024. Fakta mengejutkan ini disampaikan oleh Rahman Mangussara, Founder CFDL, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Menurut Rahman, mayoritas korban berusia 19 hingga 30 tahun, dan angka ini belum termasuk kasus kriminal seperti perampokan dan pencurian yang dilakukan untuk membayar utang judi. Fenomena ini, yang sering berkaitan dengan jeratan utang pinjaman online (pinjol), menunjukkan lemahnya literasi digital masyarakat Indonesia dalam membedakan konten legitimate dengan penipuan online.