Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemberantasan Judol Belum Sentuh Bandar, Menkominfo: Tanya ke Polisi

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi (ketiga dari kanan). (Dokumentasi Biro Humas Kemkominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi (ketiga dari kanan). (Dokumentasi Biro Humas Kemkominfo)
Intinya sih...
  • Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, fokus pada pencegahan judi online agar tidak meluas di masyarakat.
  • Menurut Budi, tugas penegakan hukum judi online ada di tangan kepolisian, bukan menjadi kewenangan Kemkominfo.
  • Kemkominfo telah berhasil menekan 50 persen akses ke sarana judol dan mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet terkait judi online.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan tugas kementeriannya di dalam satgas pemberantasan judi online hanya mencegah agar praktik tersebut tidak semakin meluas di masyarakat. Sementara, penangkapan para bandar judi online bukan menjadi kewenangan. Hal tersebut ada di tangan kepolisian. 

Menurut pandangan pengamat, sulit memberantas judi online sepenuhnya bila yang diproses hukum adalah pemain. 

"Kalau berkaitan dengan penegakan hukum kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Tugas kami adalah bagaimana mencegah judi online menjadi permainan atau hal yang digunakan oleh masyarakat. Kan saya ketua harian bidang pencegahan (di satgas pemberantasan judi online). Tugas saya ya mencegah!" ujar Budi di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Kamis (25/7/2024). 

Ia pun menyebut tidak ingin berspekulasi mengenai nama-nama tertentu yang disebut-sebut menjadi beking dari praktik judi online. "Tugas kami hanya mencegah agar jangan ada masyarakat yang bermain judi online," imbuhnya. 

Budi juga mengklaim bahwa pihaknya sudah berhasil 2,6 juta situs judi online. Dengan penutupan jutaan situs judi online itu diyakini bisa menahan penetrasi judol ke masyarakat. 

"Di 2023, angka (peredaran uang di judol) Rp323 triliun. Kalau kita diam saja dan tak melakukan apa-apa, maka di penghujung 2024, diperkirakan peredaran uangnya bisa mencapai Rp900 triliun," katanya. 

Itu artinya per hari ada uang masyarakat yang disedot dari judi online mencapai Rp3 triliun. 

1. Kemkominfo mengaku sudah minta ke penegak hukum agar bandar ikut ditindak

Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)

IDN Times kemudian bertanya apakah Kemkominfo sudah pernah meminta kepada pihak kepolisian agar mereka memproses hukum para bandar judi online tersebut. Budi mengaku sudah pernah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judol termasuk dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. 

"Kami sudah melakukan semuanya, termasuk juga berdiskusi bersama aparat penegak hukum soal cara, langkah-langkah (pemberantasan judol). Soal realisasinya silakan kalian tanyakan ke aparat penegak hukum," kata Budi Arie. 

Pandangan bahwa pemberantasan judi online tidak menyentuh ke akar masalah dengan ikut menangkap bandarnya disampaikan pula oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS Bambang Rukminto. Ia mengkritisi penangkapan yang dilakukan oleh personel kepolisian selama ini lebih banyak menyasar mereka yang terpapar atau operator di level bawah. 

"(Satgas) Tidak menyentuh bandar-bandar di level atas," ujar Bambang ketika dikonfirmasi pada 27 April 2024 lalu. 

Keberadaan para bandar yang bermukim di luar negeri tidak bisa dijadikan alasan semata untuk meminimalisasi praktik judi online. "Tetap pemberantasan judi dilakukan selagi judi ini bukan sesuatu yang legal di negara kita," katanya. 

2. Menkominfo sebut judi online adalah penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. (Dokumentasi Kemkominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. (Dokumentasi Kemkominfo)

Lebih lanjut, Menkominfo Budi menyebut bahwa praktik judi online merupakan penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia. Sebab, para pemain berhadapan dengan mesin yang telah diatur oleh para bandar. 

"Judi online itu scam. Itu kan jelas penipuan. Bagaimana mungkin uang Rp50 ribu bisa menjadi Rp1 miliar lewat judi. Itu mungkin gak? Kan gak mungkin!" kata Budi. 

Oleh sebab itu, ia mengatakan pemerintah ingin menyelamatkan rakyat dari dampak yang merusak judi online

3. Kemkominfo klaim sejak dibuat satgas telah berhasil turunkan 50 persen akses publik ke judol

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Budi juga mengklaim bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah berhasil menekan hingga 50 persen akses ke sarana judol dalam satu bulan terakhir. 

"Sesuai data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) di 2024 intervensi satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat terhadap judi online dan menurunkan sejumlah (transaksi) dalam nominal Rp34,49 triliun deposit masyarakat pada situs judi online," ujar Budi dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di lingkungan Kemenkominfo di Jakarta pada hari ini. 

Ia menjelaskan bahwa sebagai bagian dari satgas, Kemenkominfo telah melakukan moderasi konten, pemutusan akses terhadap konten-konten bermuatan judi online, dan melakukan sosialisasi pencegahan judi online lewat kegiatan peningkatan literasi digital.

Selain itu, Kemenkominfo pada periode 17 Juli-23 Juli lalu telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.

Selama kurun itu, pemerintah telah memutus akses terhadap 23.616 konten terkait judi dari sisipan halaman situs web lembaga pemerintah serta menangani 22.205 konten terkait judi dari akses sisipan di halaman situs web lembaga.

Di samping itu, pemerintah telah menyampaikan pengajuan penanganan total total 20.595 kata kunci terkait judi online kepada Google, dari November 2023 sampai Juli 2024.

Selama periode 15 Desember 2023 sampai 23 Juli 2024, Kemkominfo juga menemukan 3.961 kata kunci terkait judi online di platform Meta.

Kemenkomifo juga telah mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari September 2023 hingga 23 Juli 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us