Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Ronny dan saksi mahkota yang juga terdakwa dalam kasus ini, Chuck Putranto.
"Untuk BW (Baiquni Wibowo) jaksa hadirkan ahli ITE dan CP (Chuck Putranto) sebagai saksi mahkota," kata penasihat hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat dihubungi.
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi tewasnya Brigadir J.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
