Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 3 Ahli dari JPU

Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan mendengarkan kesaksian tiga ahli yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Penasihat Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat menjelaskan, ahli yang dihadirkan oleh Jaksa adalah ahli pidana, ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan ahli Laboraturium Forensik (Labfor).
"Jaksa hadirkan ahli pidana, ahli ITE dan ahli Labfor," kata Ragahdo saat dihubungi.
Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



















