Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Ade Ary mengatakan, pelaku berusia 18 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka juga sudah kami tahan. Tersangka dikenakan Pasal 156a dan 406 KUHP," ujar Ade.
Dari penelusuran IDN Times, Pasal 156a menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apa pun. Pelanggar Pasal 156a terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara Pasal 406 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.