Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baliho caleg dipasang di salah satu pohon yang berada di kawasan Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Jelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024, sekelompok masyarakat mulai bergerak mengungkapkan kekesalannya terhadap alat peraga kampanye (APK) yang menganggu kenyamanan publik. Salah satu ketidakpuasan masyarakat dengan APK ditunjukkan dengan aksi pencoretan baliho calon anggota legislatif (caleg) yang terjadi di sejumlah daerah.

Mereka melakukan aksi itu sebagai bentuk protes, karena baliho yang dipasang melanggar aturan. Dalam video yang beredar, sejumlah orang mencoret baliho caleg yang berada di pohon, dengan tulisan "Tersangka Penusukan Pohon".

1. Masyarakat frustasi terhadap pembiaran baliho yang melanggar

(TikTok/Tanea Lanjhang)

Pengamat Pemilu sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menjelaskan gerakan masyakarat itu muncul sebagai wujud frustasi publik atas dibiarkannya pelanggaran aturan kampanye oleh pemerintah daerah (pemda) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Titi menjelaskan, masyarakat jengah dan marah karena aturan kampanye sudah jelas melarang pemasangan bahan kampanye dan alat peraga di pohon. Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 saat ini dianggap seperti tanpa aturan dan luput dari pengawasan.

"Pemilu seperti tanpa aturan, pengawasan, dan penegakan hukum karena pelanggaran tersebut terjadi di mana-mana. Seolah-oleh memang dibiarkan dan negara beserta institusinya, termasuk Bawaslu atau pun pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi pelanggaran yang dilakukan sangat masif oleh peserta pemilu dan para caleg," ungkap Titi kepada IDN Times, Senin (15/1/2024).

Titi khawatir publik kehilangan kepercayaan kepada pengawas pemilu dan aparat penegak hukum jika pelanggaran seperti itu tak segera dikoreksi. Akhirnya masyarakat menjadi tidak sabar dan melakukan caranya sendiri untuk membuat pelanggar jera.

"Seharusnya partai, calon, Bawaslu, dan pemda malu atas gerakan masyarakat tersebut," tutur dia.

Titi mengatakan, aksi pelanggaran yang dibiarkan tanpa diusut itu sangat buruk bagi kepastian dan keadilan pemilu. Sehingga bukan tidak mungkin, bisa mengakibatkan masyakarat menjadi apatis terhadap proses demokrasi.

"Tentu hal itu sangat disayangkan kalau sampai terjadi," tegas dia.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini lantas mengajak agar pemilih menghukum para pelanggar aturan kampanye itu, dengan tidak memilihnya dalam Pemilu 2024.

"Saya sendiri mengajak pemilih untuk tegas menghukum calon yang bebal berkampanye di tempat yang dilarang, dengan tidak memilih mereka di pemilu mendatang," imbuh Titi.

2. Bisakah pelaku perusakan baliho di hukum?

Editorial Team

Tonton lebih seru di