Tugas PTPS Pemilu 2024, Wajib Tahu Sebelum Daftar

Jakarta, IDN Times - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan salah satu petugas yang difungsikan untuk mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas PTPS.
Sesuai namanya, tugas PTPS Pemilu 2024 intinya adalah untuk mengawasi jalannya pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Lantas apa saja tugas dari PTPS pada Pemilu 2024?
1. Tugas PTPS Pemilu 2024

Tugas PTPS dalam Pemilu 2024 diakomodir dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Berikut ini tugas PTPS:
1. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu
2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu
3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu
5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
2. Wewenang PTPS Pemilu 2024

Selain tugas, PTPS juga punya sejumlah kewenangan sebagaimana yang dimuat dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu. Berikut wewenang PTPS:
1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Adapun berikut ini jadwal lengkap pendaftaran PTPS pada Pemilu 2024:
1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
7. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
8. Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
9. Wawancara: 2-17 Januari 2024
10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
13. Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari - 7 Februari 2024