Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • CSIS mengusulkan penurunan ambang batas parlemen secara bertahap dalam dua siklus pemilu

  • Ambang batas akan diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan kembali menjadi 3 persen pada pemilu berikutnya

  • DPR memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu tahun ini sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara bertahap dalam dua siklus pemilu. Usulan tersebut mencakup penurunan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan kembali diturunkan menjadi 3 persen pada pemilu berikutnya.

Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, berpandangan penurunan ambang batas secara bertahap diperlukan untuk menemukan titik tengah antara kebutuhan membangun sistem kepartaian yang moderat dan tetap menjaga derajat keterwakilan politik di parlemen.

Pandangan tersebut disampaikan Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4 perse ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya,” ujar Arya.

Ia menilai, ambang batas yang terlalu rendah berpotensi menciptakan sistem multipartai ekstrem di parlemen. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi dapat menurunkan tingkat keterwakilan politik dan memperbesar jumlah suara pemilih yang terbuang.

“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1 persen, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR,” ujar dia.

1. Penetapan ambang batas harus perhatikan sejumlah hal

Ilustrasi pemilu/kampanye (IDN Times/Agung Sedana)

Selain besaran persentase, Arya menilai penetapan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan sejumlah aspek krusial. Di antaranya adalah jumlah partai yang lolos ke DPR, tingkat fragmentasi politik, serta besarnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Ia meyakini, ambang batas sebesar 3,5 persen mampu menekan jumlah suara terbuang secara signifikan. Menurut perhitungannya, skema tersebut dapat menurunkan suara yang tidak terkonversi dari sekitar 17 juta menjadi 11 juta.

“Nah, dengan ambang batas 3,5% itu, kita juga bisa menurunkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dari 17 juta menjadi hanya 11 juta,” tutur Arya.

2. Ambang batas parlemen merupakan keputusan politik

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Lebih lanjut, Arya menekankan, literatur kepemiluan tidak mengenal konsep ambang batas ideal yang bersifat universal. Penentuan besaran ambang batas, menurutnya, selalu bergantung pada tujuan kebijakan yang hendak dicapai suatu negara.

“Sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa secara umum dalam literatur-literatur pemilu tidak dikenal dengan ambang batas ideal,” kata Arya.

Ia juga mengeklaim tidak ada kesepakatan global terkait besaran ambang batas parlemen. Di banyak negara, penentuan threshold justru lebih sering diputuskan melalui proses politik.

“Sebagian negara-negara, penentuan threshold-nya justru paling banyak menggunakan pendekatan formal atau pendekatan keputusan politik oleh lembaga seperti DPR, bukan perhitungan matematis,” kata dia.

3. DPR prioritaskan bahas RUU Pemilu tahun ini

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum masuk dalam agenda legislasi prioritas parlemen tahun ini. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco mengatakan, berdasarkan putusan MK, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan rekayasa konstitusi dalam penyusunan UU Pemilu.

“Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu bagaimana masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Meski demikian, Dasco menegaskan RUU Pemilu tidak akan membahas isu pemilihan presiden tidak langsung atau kembali dipilih melalui MPR RI. Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang sempat berkembang di media sosial.

“Tapi kami sepakati tadi uu pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. itu tidak ada di situ,” kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

Editorial Team