Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dasco: Pemisahan Rezim Pemilu hingga Ambang Batas Dibahas di RUU Pemilu

DPR: Pemisahan Rezim Pemilu hingga Ambang Batas Dibahas di RUU Pemilu
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • DPR belum bahas semua putusan MK terkait pemilu.
  • DPR kaji putusan MK soal pemisahan rezim pemilu hingga ambang batas di RUU Pemilu.
  • RUU Pemilu masuk prolegnas tahun ini, tidak akan ubah mekanisme Pilpres.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepemiluan akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia menegaskan putusan MK merupakan keputusan final dan mengikat.

Dasco menjelaskan, ambang batas parlemen (parlementary threshold) dan wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah, akan menjadi bagian dari kajian dalam pembahasan RUU Pemilu.

"Nah, ini kemudian kenapa kita fokus untuk membahas Undang-Undang Pemilu itu kemudian melakukan kajian-kajian dengan matang," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

1. Ada peluang tak bahas semua putusan MK

DPR: Pemisahan Rezim Pemilu hingga Ambang Batas Dibahas di RUU Pemilu
Ilustrasi Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Ada sejumlah perintah MK (judicial order) yang hingga kini belum ditindaklanjuti parlemen, di antaranya putusan MK 116/2023 tentang ambang batas parlemen, putusan MK 62/2024 tentang ambang batas presiden, putusan MK 135/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, putusan MK 120/2022 tentang pengaturan keserentakan akhir masa jabatan seleksi penyelenggara pemilu.

Menurut Dasco, persoalan muncul karena terdapat sejumlah putusan MK yang saling beririsan, tetapi tidak secara tegas membatalkan putusan sebelumnya. Karena itu, DPR perlu mencermati secara menyeluruh, agar tidak keliru dalam merumuskan norma dalam undang-undang.

"Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Nah, sehingga kemudian keputusan yang sudah dikeluarkan tapi tidak membatalkan keputusan yang lama, misalnya, itu juga kita harus kaji bagaimana, karena semua keputusan MK. Tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik," kata dia.

Dasco mengakui, proses kajian ini memerlukan waktu yang cukup lama. Selain kompleksitas putusan MK, DPR juga ingin memastikan adanya partisipasi publik yang luas dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Nah, sehingga ya agak maklum kalau ya kita agak lama ini, karena selain kita mengkajinya agak lama, kita minta juga partisipasi publiknya harus agak banyak,” ujar Dasco.

2. DPR kaji putusan MK soal pemisahan rezim pemilu di RUU Pemilu

DPR: Pemisahan Rezim Pemilu hingga Ambang Batas Dibahas di RUU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jenguk korban ledakan SMA 72 Jakarta (IDN Times/Tino Satrio)

Terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, Dasco memastikan, hal tersebut juga masuk daftar pembahasan RUU Pemilu. Kendati, ia mengatakan, DPR juga akan membahasnya secara cermat, karena ada putusan MK lain yang masih menyisakan tafsir lain.

"Ya, itu termasuk yang akan dikaji, gitu lho. Termasuk yang akan dikaji. Karena kan itu ada keputusan MK yang sebelumnya juga tidak begitu gitu lho," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Sementara, terkait mekanisme pembentukan RUU Pemilu, apakah akan menggunakan pendekatan omnibus law atau kodifikasi, Dasco menyebut, hal tersebut belum diputuskan.

“Belum kita putuskan. Nanti akan kita putuskan di rapat pimpinan, lalu dibawa ke Badan Musyawarah dan ke Paripurna,” ujar Dasco.

"Ini kan baru brainstorming tadi dengan teman-teman pimpinan Komisi II, yang tentunya selama ini sudah sesama anggota komisi, yang terdiri dari beberapa partai di DPR ini sudah saling berkoordinasi," sambung Dasco.

3. RUU Pemilu masuk prolegnas tahun ini

DPR: Pemisahan Rezim Pemilu hingga Ambang Batas Dibahas di RUU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Dasco menegaskan, RUU Pemilu masuk agenda legislasi prioritas parlemen tahun ini. Hal ini menindaklanjuti adanya putusan MK. Dia mengatakan bedasarkan putusan MK, pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang (UU) diberikan kewenangan penuh untuk melakukan rekayasa konstitusi.

"Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu, bagaimana masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi," kata dia.

Kendati, RUU Pemilu tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden (Pilpres) tidak langsung melalui MPR RI. Ini sekaligus menepis isu tersebut yang berkembang di media sosial, menyusul ada wacana Pilkada tidak langsung.

"Tapi kami sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. itu tidak ada di situ," kata Dasco.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Update Banjir Sumatra: 99 Persen Listrik Hidup, Air Jadi PR Serius

19 Jan 2026, 21:31 WIBNews