Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cucun Dorong Guru Honorer Kemenag dan Kemendikdasmen Diangkat Jadi ASN
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal tegaskan belum ada usulan Revisi UU KPK. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah mengangkat seluruh guru honorer di Kemenag dan Kemendikdasmen menjadi ASN agar status mereka jelas di tengah polemik penghapusan tenaga Non-ASN.
  • Ia menilai guru honorer bersertifikat lama bisa langsung diangkat ASN, sementara yang baru tetap melalui seleksi transparan, disertai pendataan nasional agar tidak membebani fiskal negara.
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan penataan pegawai non-ASN merupakan amanat UU ASN 2023 untuk memberi kepastian status, menjaga keberlangsungan pembelajaran, dan memperkuat tata kelola kebutuhan guru secara berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Cucun bilang semua guru honorer harus jadi ASN biar jelas kerjanya. Dia ngomong ke pemerintah supaya guru di Kemenag dan Kemendikdasmen bisa diangkat pelan-pelan. Guru yang sudah punya sertifikat lama bisa langsung, yang baru harus ikut tes dulu. Sekarang pemerintah lagi hitung berapa banyak guru dibutuhkan karena katanya Indonesia kekurangan guru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah mengangkat semua guru honorer di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga ada kejelasan status.

Hal ini menyikapi adanya polemik penghapusan guru Non-ASN (honorer) menyusul Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti Nomor 7/2026.

"Baik guru di lingkungan Kemendikdasmen maupun guru yang di lingkungan Kemenag, semua mereka kalau kita ingin usulkan ya karena sekarang ini kan sudah darurat guru, diangkatlah menjadi ASN menjadi PNS," kata Cucun di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/6/2026).

1. Guru honorer bersertifikat bisa langsung diangkat ASN

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (Dok. DPR RI).

Waketum DPP PKB itu mengatakan, pemerintah bisa melakukan pengangatakan guru honorer sebagai ASN secara bertahap. Ia ingin status semua guru memiliki kepastian yang jelas.

Menurut dia, semua guru honorer yang memiliki sertifikasi sejak lama bisa langsung diangkat menjadi ASN. Namun, guru honorer yang masih tetap harus menjalani proses seleksi secara transparan.

"Kita dilihat ada yang bisa pengangkatan langsung karena sertifikasinya udah lama kan bisa. Kalau misalkan yang masih baru-baru melalui proses seleksi," kata dia.

2. DPR tekankan pentingnya pendataan guru

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal minta Mendiktisaintek segera cairkan tukin dosen. (IDN Times/Amir Faisol/)

Cucun menekankan pentingnya pendataan kebutuhan guru secara nasional sehingga pengangakatan honorer ini menjadi ASN tidak membebani fiskal. Sebab, ia mengatakan Indonesia tengah menghadapi darurat guru.

Banyak daerah, kata dia, kesulitan untuk merekrut guru, khususnya kepala sekolah yang harus berstatus ASN.

"Makanya tadi ya database yang harus bisa dihitung jadi beban fiskal atau enggak itu tergantung database-nya nanti yang dikelola oleh kemendikdasmen dengan Kemenag," kata dia.

3. Penataan guru honorer jadi amanat UU ASN

Mendikdasmen RI Abdul Mu'ti saat berkunjung ke Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN.

Hal ini mencakup penataan secara bertahap pegawai non-ASN baru bagi instansi pusat maupun daerah, guna memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.

"Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan," ucapnya.

Pemerintah menegaskan, guru honorer yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Kemendikdasmen memahami kekhawatiran guru honorer terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan setelah terbitnya SE Mendikdasmen 7/2026.

Mu'ti menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru, serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru berkelanjutan.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Mu’ti.

Editorial Team