Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Awal Mula Status Guru Honorer Berakhir 2027, Bagaimana Nasibnya?

Awal Mula Status Guru Honorer Berakhir 2027, Bagaimana Nasibnya?
Ilustrasi guru honorer Indonesia (Dok/Instagram @pppk.indonesia)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah menetapkan penugasan guru honorer di sekolah negeri berakhir 31 Desember 2026 sesuai amanat UU ASN 2023, untuk memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik non-ASN.
  • Guru honorer akan diarahkan mengikuti seleksi PPPK atau skema paruh waktu, sementara yang bersertifikasi mendapat tunjangan profesi dan yang belum sertifikasi memperoleh insentif dari pemerintah.
  • FSGI menyoroti nasib guru honorer yang belum terdata di Dapodik per 31 Desember 2024 dan mendesak Kemendikdasmen menyiapkan solusi agar mereka tetap memiliki kepastian pekerjaan setelah 2027.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Rencana berakhirnya status guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027 belakangan menjadi sorotan publik. Isu ini ramai dibahas karena banyak guru honorer khawatir kehilangan pekerjaan.

Selain itu, masih banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, tetapi belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di sisi lain, sejumlah sekolah negeri juga masih bergantung pada tenaga honorer untuk menutupi kekurangan guru.

Berikut penjelasan mengenai isu penghapusan guru honorer pada tahun 2027. 


1. Awal mula berakhirnya penugasan guru honorer

Awal Mula Status Guru Honorer Berakhir 2027, Bagaimana Nasibnya?
Ilustrasi guru honorer mengajar murid SD. (IDN Times/Yuda Almerio)

Isu ini bermula dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN)  pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tahun 2026. 

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2026. 

“Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2026,” tulis isi surat edaran Mendikdasmen.

Ketentuan tersebut dibuat mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Selain itu, sejak UU tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer baru. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian status bagi guru honorer. 

“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga pendidikan,” ujarnya dalam keterangan, Selasa, 5 Mei 2026. 


2. Rencana untuk guru honorer dari pemerintah

Ilustrasi guru honorer mengikuti seleksi PPPK (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi guru honorer mengikuti seleksi PPPK (IDN Times/Muhammad Nasir)

Untuk menjamin kesejahteraan guru honorer, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa bagi guru honorer yang memiliki sertifikasi, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi sesuai dengan aturan undang-undang. Sementara bagi yang belum akan mendapatkan intensif dari pemerintah.

Abdul Mu'ti juga menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru pada tahun 2026 dan seterusnya, pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta kementerian terkait telah menyiapkan pembukaan dan penetapan formasi guru yang akan dilakukan secara bertahap.

“Dengan demikian, guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam penataan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer di sekolah negeri, pemerintah akan mengarahkan guru non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara bagi guru yang belum lolos seleksi, pemerintah menyiapkan skema PPPK paruh waktu.

“Jadi sebenarnya PPPK paruh waktu itu asal-usulnya dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi PPPK dan tidak lulus,” kata Mu’ti.


3. Bagaimana nasib guru honorer

Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer (Unsplash/Mufid Majnun)

Hingga kini, nasib guru honorer yang belum masuk skema ASN masih menjadi perhatian banyak pihak. Terutama bagi nasib guru honorer yang belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. 

Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung, mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) dari Mendikdasmen hanya mengatur guru honorer yang sudah masuk Dapodik, padahal masih banyak guru di sekolah negeri yang aktif mengajar tetapi belum terdata.

“SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru-guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024? Namun, saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar,” kata Fahriza dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Mei 2026. 

Oleh sebab itu, FSGI mendorong Kemendikdasmen untuk menyiapkan solusi bagi guru non-Dapodik yang masih mengajar di sekolah negeri agar tetap memiliki kepastian pekerjaan setelah penataan tenaga honorer mulai diberlakukan pada 2027. 


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More