Jakarta, IDN Times - Rencana Dilla (27 tahun) untuk bisa merayakan Idulfitri 1446 Hijriah dengan tenang buyar. Nasibnya sebagai salah satu peserta seleksi CPNS 2024 menjadi tidak jelas usai pemerintah memutuskan pengangkatan ditunda dari Maret ke Oktober 2025.
Padahal, ia sudah mengajukan pengunduran diri ke kantor tempatnya saat ini bekerja. Hari terakhir ia bekerja tercatat pada 31 Maret mendatang.
Perempuan berjilbab itu mengaku diterima seleksi CPNS di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Di jadwal awal, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dilakukan April 2025. Sedangkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dikeluarkan Mei 2025.
"Karena peraturan kantor tempat bekerja saat ini, 2 month notice. Akhirnya saya menginformasikan ke instansi soal (penerimaan CPNS). Sampai ditelepon agar sebaiknya segera resign agar tidak bentrok dengan jadwal masuk pada Mei 2025," ujar Dilla melalui pesan pendek kepada IDN Times, Sabtu (8/3/2025).
"Tapi, ternyata ada keputusan yang mendadak. Ini benar-benar sangat mengecewakan," imbuhnya.
Perubahan keputusan yang mendadak itu bermula dari rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemenpan RB pada 5 Maret 2025 lalu. Tiba-tiba diputuskan pengangkatan CPNS yang ikut seleksi 2024 dilakukan serentak pada Oktober 2025.
Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat serentak pada Maret 2026. Padahal, ratusan ribu CPNS sudah memulai tahapannya sejak November 2024 lalu.