Viral! Petisi Penolakan Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024

- Pengangkatan CPNS & PPPK ditunda dari Maret ke Oktober 2025
- Publik merespons dengan petisi di change.org, menuntut percepatan pengangkatan
- Kemenpan RB menyatakan penundaan hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR RI
Jakarta, IDN Times - Masyarakat kini diliputi kecewa lantaran pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), secara mendadak ditunda. Informasi tersebut resmi disampaikan lewat Surat Edaran Menpan RB, Rini Widyantini, yang diedarkan pada Jumat (7/3/2025).
Dalam surat edaran itu, tertulis pengangkatan CPNS bergeser ke 1 Oktober 2025. Sedangkan, pengangkatan PPPK baru dilakukan pada 1 Maret 2026.
"Penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," demikian isi surat yang diteken oleh Rini itu.
Publik merespons penundaan secara mendadak itu dengan membuat petisi terbuka di platform change.org pada 6 Maret 2025 lalu. Petisi itu diberi judul 'Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS & PPPK Tahap I 2024'.
Targetnya memperoleh 50 ribu tanda tangan. Sedangkan, yang kini menandatangani telah mencapai 48.931 individu. Petisi itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menpan RB dan BKN.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, para peserta seleksi CPNS dan PPPK tahap I tahun 2024 menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada pemerintah, khususnya kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan instansi terkait untuk segera melakukan percepatan proses pengangkatan setelah proses pengusulan dan penetapan NIP/NI PPPK," demikian isi petisi tersebut dan dikutip pada Jumat (7/3/2025).
1. Banyak peserta seleksi yang sudah mundur dari tempa kerja sebelumnya

Dalam petisi itu, tertulis sejumlah alasan. Pertama, para peserta seleksi CPNS dan PPPK banyak yang telah diminta untuk mengundurkan diri dari tempat bekerja sebelumnya setelah dinyatakan lulus.
"Sehingga, kini kami menganggur dan kehilangan penghasilan tetap. Sementara, proses pengangkatan belum juga selesai. Kondisi ini menimbulkan dampak ekonomi dan psikologis yang berat bagi kami dan keluarga," demikian isi petisi tersebut.
Kedua, percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK bisa memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para peserta yang telah lulus seleksi. Ketiga, demi menjamin hak-hak peserta yang telah lulus agar segera dapat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan bertugas.
"Keempat, menghindari kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi yang membutuhkan percepatan pelayanan publik," begitu pernyataan para peserta.
2. Penundaan pengangkatan CPNS hasil kesepakatan bersama pemerintah dan DPR RI

Kemenpan RB buka suara soal kemunculan petisi yang mendesak dilakukan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce, mengatakan penundaan jadwal pengangkatan CASN dan PPPK merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI. Dia berterima kasih untuk setiap masukan yang disampaikan masyarakat.
"Kami sampaikan penyesuaian jadwal pengangkatan merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI. Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan untuk dibahas bersama DPR RI dan stakeholder terkait," ujar Averrouce kepada media di Jakarta pada Jumat (7/3/2025).
3. Kemenpan RB pastikan yang sudah lulus seleksi akan tetap diangkat jadi PNS

Sementara, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemepan RB, Aba Subagja, mengatakan perubahan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK ini merupakan kesepakatan pemerintah dengan DPR, khususnya Komisi II. Aba mengatakan alasan menunda karena ada penyelesaian tenaga non-ASN melalui dua tahapan.
CPNS yang tidak masuk pada tahap 1 diberi kesempatan tahap 2. Bahkan, kata Aba, pemerintah memberi kesempatan sampai dua kali perpanjangan.
"Selain itu juga kami melakukan penataan-penataan untuk ASN," kata Aba dalam keterangan resmi yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PAN RB, 6 Maret 2025.
Aba menuturkan, CPNS yang sudah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir terkait statusnya. Dia memastikan mereka yang dinyatakan lulus sudah aman posisinya.
"Jadi, tetap kepastian untuk diangkat itu, itu sudah pastilah," tutur dia.