Jakarta, IDN Times - Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola pada Kamis (6/9) kembali menghadapi sidang lanjutan dugaan pemberian uang suap ketok palu bagi anggota DPRD dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi, termasuk Muhammad Imaddudin alias Iim (rekanan kontraktor untuk mengerjakan proyek tahun 2016), Apif Firmansyah (asisten pribadi) dan Dodi Irawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Para saksi ini bercerita betapa kebutuhan Zumi disokong dari dana orang-orang terdekatnya. Mantan aktor itu menerima gratifikasi dengan imbalan proyek di Pemprov Kota Jambi.
Sesuai dengan keterangan yang ada di surat dakwaan, Dodi dilantik oleh Zumi pada 16 Agustus 2016 atas saran dari Apif. Namun, sebelum dilantik, Dodi dibisiki pesan oleh Apif dan kolega Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang, agar bersikap loyal, royal, total dan bersedia membantu kebutuhan finansial Zumi serta keluarganya.
"Kalau jadi kepala dinas maka saya harus loyal, royal dan total," ujar Dodi ketika bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor pada hari ini. Lalu, apa makna tiga kata tersebut?