Wali Kota Bogor Bima Arya saat meresmikan GKI Pengadilan Pos Bogor Barat (GKI Yasmin) bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Minggu (9/4/2023).(YouTube/GKI Pengadilan Bogor Barat)
Polemik pembangunan GKI dimulai sejak Juli 2006 ketika Pemkot Bogor menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006. Izin tersebut diberikan untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Setelah mendapat IMB, pihak gereja memulai pembangunan pada Januari 2007. Wali Kota Bogor Diani Budiarto saat itu juga menghadiri acara peletakan batu pertama.
Alih-alih rampung, pembangunan GKI justru dihentikan karena masyarakat setempat mengaku resah dan menyalurkan aspirasinya melalui demo bersama ormas-ormas Islam pada Maret-Desember 2007. Pada 2009, kegiatan pembangunan gereja sempat kembali dilakukan. Namun, kembali didemo oleh masyarakat muslim setempat dan akses ke area pembangunan ditutup.
Kemudian pada Januari 2010, terdapat adanya indikasi pemalsuan tanda tangan warga terkait persetujuan pembuatan IMB GKI Yasmin. Alhasil, kasus itu mengakibatkan Pemkot Bogor membekukan IMB GKI Yasmin dan menyegel area pembangunan gereja.
Pemkot Bogor melakukan beberapa upaya agar polemik pembangunan GKI Yasmin segera selesai. Pada Juli 2012, Pemkot Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Saat itu, rencananya lokasi akan dipindahkan ke Jalan Semeru No 33, Bogor.
Selain itu, pada Mei 2014 Pemkot Bogor bertemu Kemenag dan Kemendagri, dan menghasilkan saran agar pihak GKI Yasmin bermusyawarah untuk menyelesaikan polemik ini. Sementara pada Januari 2015, Pemkot Bogor juga melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI dan Kemenpolhukam.