Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta siagakan sebanyak 2.906 petugas kebersihan. (dok. DLH DKI Jakarta)
Diketahui mantan pekerja perempuan berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) menggugat Kadisnaker Hari Nugroho. Gugatan tersebut terkait penolakan yang dilakukan Kadisnaker atas hak cuti melahirkan dan cuti keguguran pekerja PJLP tersebut.
Paulus Alfret salah satu kuasa hukum Penggugat mengatakan pihaknya menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang teregister dengan nomor 115/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 8 April 2025 ini diajukan oleh EW, melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Republik Indonesia (LBH P&A RI).
Objek gugatan adalah Keputusan Dinas Tenaga Kerja Nomor e-0250/KT.03.03 tertanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. HARI NUGROHO, MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang menolak pengakuan atas hak cuti melahirkan dan cuti keguguran bagi pekerja PJLP.
Paulus mengatakan keputusan tersebut tidak hanya diskriminatif dan merugikan hak pekerja perempuan, tetapi juga didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang sejatinya telah dicabut, namun tetap dijadikan dasar hukum oleh Tergugat.
Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.
“Ini sangat ironis. Pergub yang jadi dasar keputusan sudah tidak berlaku, tapi masih dijadikan rujukan untuk menolak hak cuti yang bersifat kodrati dan dilindungi undang-undang.