Jakarta, IDN Times - Pasca hari pencoblosan 14 Februari 2024, proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Namun sistem rekapitulasi online Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama sistem Sirekap dan Pemilu2024.kpu.go.id mengalami sejumlah permasalahan.
Salah satu masalah yang ditemukan komunitas yang fokus pada isu keamanan siber (cyberity) adalah soal server Sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id yang dipakai. Sebab, lokasi servernya berada di China, Perancis dan Singapura.
Cybercity mengungkapkan data penting seperti pemilu harusnya berada di dalam negeri.
“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia (Pasal 20 PP Nomor 71/2019),” kata Ketua Cyberity Arif Kurniawan dalam keterangannya dikutip, Senin (19/2/2024).