Server Sirekap KPU Disebut Berada di Singapura, Ini Tanggapan Pengamat

Cyberity, komunitas yang fokus pada isu keamanan siber dan perlindungan data di Indonesia, melakukan investigasi lebih lanjut terkait keamanan sistem Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan situs pemilu2024.kpu.go.id.
Investigasi ini dilakukan setelah ditemukan bahwa kedua platform tersebut menggunakan cloud dengan lokasi server di China, Prancis, dan Singapura. Beberapa kejanggalan juga telah ditemukan yang mendorong berbagai pihak mempertanyakan terkait keamanan sistem Sirekap dan situs pemilu 2024.
Ditemukan beberapa kejanggalan terkait keamanan sistem

Dari penelusuran yang dilakukan Cyberity, diporeleh beberapa temuan, termasuk Sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di RRC, Perancis dan Singapura.
"Layanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba." jelas Ketua Cyberity, Arif Kurniawan, dalam keterangan tertulis (17/2/2024).
Posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas berada dan diatur di luar negeri, tepatnya, di RRC. Hal ini dinilai memberikan celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id.
Terlebih, ketidakstabilan aplikasi Sirekap, Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan terjadi ketika pada masa krusial, yaitu masa pemilu dan beberapa hari setelahnya.
KPU diminta memperlihatkan keamanan IT mereka
Cyberity menyatakan bahwa temuan tersebut adalah yang tidak wajar karena seharusnya data pemilu diatur dan berada di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 PP Nomor 71/2019 terkait Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Arif juga menyatakan bahwa kejanggalan-kejanggalan pada sistem IT KPU sudah terjadi sejak lama. Masalah ini terkesan dibiarkan begitu lama dan menimbulkan kegaduhan untuk masyarakat.
Hingga saat ini, KPU belum memperlihatkan kepada publik terkait keamanan IT-nya.
Cyberity meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.