Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dadan Hindayana Minta Pejabat Eselon II Kejagung Jadi Pengawas SPPG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kepala BGN Dadan Hindayana meminta Jaksa Agung menempatkan pejabat eselon II Kejagung sebagai Inspektorat di BGN untuk memperkuat unsur pengawasan lembaga tersebut.
  • Kerja sama BGN dan Kejagung difokuskan pada pengawasan program Makan Bergizi Gratis serta penggunaan anggaran SPPG di seluruh Indonesia agar mencegah potensi penyimpangan.
  • Dadan menegaskan langkah ini bersifat preventif, namun bila ditemukan penyalahgunaan anggaran, SPPG yang terlibat tetap bisa diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menempatkan pejabat eselon II Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masuk dalam unsur pengawasan di BGN.

Dadan mengatakan, jaksa dari Kejagung itu nantinya bakal menjabat Inspektorat di BGN. Namun, dia belum mengungkap sosok jaksa yang akan menjabat pada bidang pengawasan di BGN itu.

"Saya meminta ada komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional," ujar Dadan di Kejagung RI, Selasa (17/3/2026).

1. Jaksa akan dilibatkan dalam pengawasan seluruh SPPG di Indonesia

Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Serangan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dadan menjelaskan, permintaan itu telah disampaikan langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi Jamintel Reda Manthovani pada hari ini, Selasa (17/3/2026).

Dalam pertemuan itu, Dadan juga turut meminta agar unsur Kejaksaan RI bisa ikut mengawasi program MBG. Misalnya dari sisi penyerapan anggaran di daerah-daerah.

"Jadi kami tadi membicarakan terkait mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Jaksa Agung, Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia," ujarnya.

2. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyimpangan

Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimmin Iskandar kala meninjau salah satu dapur MBG di Sleman.. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dadan menegaskan, kerja sama BGN dan Kejagung RI ini tidak diarahkan untuk mengusut pidana. Namun, upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini.

"Tidak (ke pidana), untuk mencegah. Ya, untuk mencegah. Kita lebih ke preventif. Supaya orang atau seluruh mitra bekerja dengan seoptimal mungkin, secermat mungkin," ujarnya.

3. BGN buka peluang jerat pidana SPPG yang terbukti melakukan penyimpangan

Menu MBG Ramadan yang didistribusikan SPPG PCM Baki, Sukoharjo. (IDN Times/Larasati Rey)

Namun demikian, dengan adanya pengawasan dari unsur kejaksaan ini, BGN membuka peluang terhadap SPPG yang melakukan penyimpangan dapat diproses hukum.

“Kalau memang ada penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan. Tapi untuk sementara nih kita lebih banyak ke arah pembinaan. Agar seluruh yang terlibat ini bekerja dengan sebaik-baiknya, bekerja seoptimal mungkin, bekerja seefektif mungkin, menggunakan rupiah yang diterima dan dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya,” kata Dadan.

Editorial Team