Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan memperbarui peraturan mengenai tes swab PCR selama masa pandemik COVID-19. Mulai Senin, 12 Juli 2021, calon penumpang pesawat terbang wajib melakukan tes swab PCR di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Aturan tersebut dijadikan syarat penerbangan.
Data dari hasil pemeriksaan tes swab PCR atau antigen itu nantinya akan dimasukan ke dalam new all record (NAR) dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Proses check-in melalui aplikasi PeduliLindungi akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta - Bali dan Bali - Jakarta mulai 5 Juli 2021 hingga 12 Juli 2021.
"Untuk lab-lab yang belum memasukan data ke NAR, mulai hari Senin 12 Juli 2021, hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (7/7/2021).
Kemenkes mencatat, ada 742 laboratorium yang dianggap kredibel untuk melakukan pemeriksaan tes swab PCR. Hal itu tercantum di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraan laboratorium pemeriksaan COVID-19.
Dengan aplikasi tersebut, para calon penumpang sudah tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy ketika pemeriksaan waktu check-in. Menkes Budi mengatakan, dengan begitu dapat dipastikan hanya penumpang yang sehat saja yang bisa masuk ke dalam kabin pesawat.
Berikut adalah sebagian daftar lab di mana kamu bisa melakukan tes swab PCR atau antigen.