Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Catat! Ini Syarat Wajib Perjalanan Transportasi saat PPKM Darurat

Catat! Ini Syarat Wajib Perjalanan Transportasi saat PPKM Darurat
Dok. Angkasa Pura II
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selama pemberlakukan PPKM Darurat, pemerintah memperketat pengaturan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, kereta api, kapal, dan mobil, baik antarwilayah, mapun keluar masuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan pembatasan perjalanan tersenbut sudah diatur dalam Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) No.14 Tahun 2021.

"Setiap individu yang mau melakukan perjalanan wajib melakukan protokol kesehatan 3 M," ujar Ganip dalam konferensi pers dipantau daring Jumat (2/7/202i) malam.

Berikut ini IDN Times akan kasih tahu syarat perjalanan transportasi PPKM Darurat darat, laut, udara, dan Kereta Api.

  1. 1. Pakai masker tiga lapis dan tidak boleh bicara

    Protokol perjalanan pelaku dalam negeri/Youtube BNPB
    Protokol perjalanan pelaku dalam negeri/Youtube BNPB

    Ganip mengatakan pengetatan protokol 3 M ini ditekankan memakai masker dengan benar. Penggunaan masker harus menutup hidung dan mulut, kemudian memakai masker kain 3 lapis atau masker medis.

    "Tidak berbicara satu atau dua arah perjalanan, tidak boleh makan dan minum, kecuali keperluan medis, konsumsi obat," ujar Ganip.

  2. 2. Syarat vaksinasi untuk perjalanan

    default-image.png
    Default Image IDN

    Selain itu, Ganip menerangkan, ketentuan syarat vaksinasi untuk perjalanan. Pertama, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, ditambah surat keterangan negatif RT-PCR, atau rapid test antigen.

    Kemudian kedua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

    "Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing," kata Ganip.

  3. 3. Hasil rapid test antigen negatif namun bergejala tidak boleh lanjutkan perjalanan

    Petugas medis berkomunikasi dengan keluarga pasien COVID-19 di selasar ruang isolasi RSUD Slamet Martodirjo, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Saiful Bahri.
    Petugas medis berkomunikasi dengan keluarga pasien COVID-19 di selasar ruang isolasi RSUD Slamet Martodirjo, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Saiful Bahri.

    Dia menekankan, pelaku perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggungjawab atas kesehatannya dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

    "Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala, tidak boleh melanjutkan perjalanan, dan wajib tes RT-PCR serta isoma selama waktu tunggu," paparnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More