Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar Jalur dan Prosedur Masuk Wilayah Udara Indonesia
ilustrasi pesawat militer (pixabay.com/John atlantis1@outlook.be)
  • Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap pesawat asing mematuhi rute resmi dan memiliki izin diplomatik serta keamanan sesuai PP Nomor 4 Tahun 2018 demi menjaga kedaulatan udara nasional.
  • Tiga jalur utama lintas udara asing ditetapkan melalui ALKI I, II, dan III yang menghubungkan berbagai laut strategis, dengan batas penyimpangan maksimal 25 mil laut dari garis sumbu alur.
  • Pengawasan ketat dilakukan lewat penetapan kawasan udara terlarang dan terbatas, di mana TNI berwenang melakukan intersepsi hingga pemaksaan mendarat terhadap pesawat yang melanggar aturan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah bilang pesawat dari luar negeri tidak boleh sembarangan lewat di langit Indonesia. Mereka harus punya izin dulu supaya aman. Ada tiga jalan besar di udara yang boleh dilewati pesawat asing. Tentara bisa suruh pesawat berhenti kalau melanggar aturan. Sekarang semua dijaga supaya langit Indonesia tetap aman dan tertib.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Indonesia mempunyai aturan ketat mengenai jalur udara yang dapat dilalui pesawat asing, saat melintasi wilayah kedaulatan negara.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, yang menyatakan setiap pesawat udara negara asing maupun sipil asing wajib mematuhi ketentuan mengenai rute dan perizinan diplomatik serta keamanan, guna menjaga kedaulatan penuh ruang udara Indonesia.

"Pesawat udara negara asing yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki Izin diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin keamanan (security clearance),” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 4 Tahun 2018, dikutip Senin (13/4/2026).

Selain itu, aturan penerbangan bagi pesawat udara asing melalui wilayah perairan dan ruang udara Indonesia, juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002. Berikut ulasan secara lengkap daftar pintu masuk wilayah udara di Indonesia dan prosedurnya.

1. Luas wilayah Indonesia dan jalur udara yang dapat dilintasi

Ilustrasi peta Indonesia (pexels.com/Nothing Ahead)

Diketahui, berdasarkan data terbaru AirNav Indonesia, wilayah udara RI memiliki luas 7.789.268 km². Luas ini dibagi atas dua wilayah pelayanan lalu lintas udara (FIR), yaitu Jakarta FIR seluas 2.842.725 km² dan Makassar FIR seluas 4.946.543 km². Sedangkan, kedaulatan vertikal secara hukum ditegaskan setinggi 110 km.

Lebih lanjut, pemerintah menetapkan tiga alur utama sebagai rute lintas pesawat udara asing di atas kepulauan Indonesia, yang dikenal sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

ALKI I mencakup lintasan dari Laut Cina Selatan melintasi Selat Karimata hingga Selat Sunda, sedangkan ALKI II meliputi rute dari Laut Sulawesi melintasi Selat Makassar hingga Selat Lombok. Jalur ketiga atau ALKI III terbagi menjadi beberapa cabang yang menghubungkan Samudera Pasifik ke arah Samudera Hindia melalui Laut Maluku, Laut Banda, Selat Ombai, hingga Laut Sawu.

Tak hanya itu, pesawat udara asing yang melakukan hak lintas alur laut kepulauan ini tidak boleh menyimpang lebih dari 25 mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur tersebut. Selama penerbangan, pesawat dilarang melakukan manuver yang dapat membahayakan atau mengancam kedaulatan serta integritas wilayah Indonesia, kecuali dalam kondisi darurat atau demi keselamatan navigasi.

2. Prosedur izin penerbangan diplomatik dan keamanan

Ilustrasi pesawat militer. (pexels.com/Sean P. Twomey)

Sementara, mengutip Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 4 Tahun 2018, setiap pesawat udara negara asing yang hendak terbang menuju, dari, atau melalui wilayah udara Indonesia, wajib mengantongi izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin keamanan. Izin diplomatik diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Selain itu, di Pasal 19 ayat (3) memaparkan perwakilan negara dari pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan, wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sedangkan, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) personel pemandu lalu lintas penerbangan wajib menanyakan izin penerbangan (flight clearance) yang mencakup izin diplomatik, izin keamanan, dan atau persetujuan terbang terhadap pesawat udara sipil asing tidak berjadwal dan pesawat udara negara asing yang akan memasuki wilayah udara. Apabila tidak memiliki izin tersebut, personel pemandu lalu lintas penerbangan dapat melarang pesawat asing untuk memasuki wilayah udara Indonesia.

3. Pengawasan ketat dan tindakan intersepsi udara

ilustrasi pesawat militer (unsplash.com/Daniel Eledut)

Selain itu, pemerintah melakukan pengamanan berlapis dengan menetapkan kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area) yang tidak boleh dilintasi tanpa prosedur khusus.

Kawasan terlarang ini mencakup ruang udara di atas istana presiden, instalasi nuklir, serta objek vital nasional strategis lainnya yang ditetapkan secara permanen dan menyeluruh, untuk melindungi kepentingan pertahanan negara.

Kemudian, pesawat udara TNI memiliki wewenang penuh untuk melakukan tindakan intersepsi berupa pengenalan visual, pembayangan, hingga pemaksaan mendarat jika ditemukan pelanggaran kedaulatan. Pesawat yang melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan melalui alat komunikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan tegas, untuk mendarat di pangkalan udara yang ditentukan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Editorial Team