Jakarta, IDN Times – Pemerintah Indonesia mempunyai aturan ketat mengenai jalur udara yang dapat dilalui pesawat asing, saat melintasi wilayah kedaulatan negara.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, yang menyatakan setiap pesawat udara negara asing maupun sipil asing wajib mematuhi ketentuan mengenai rute dan perizinan diplomatik serta keamanan, guna menjaga kedaulatan penuh ruang udara Indonesia.
"Pesawat udara negara asing yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki Izin diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin keamanan (security clearance),” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 4 Tahun 2018, dikutip Senin (13/4/2026).
Selain itu, aturan penerbangan bagi pesawat udara asing melalui wilayah perairan dan ruang udara Indonesia, juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002. Berikut ulasan secara lengkap daftar pintu masuk wilayah udara di Indonesia dan prosedurnya.
