Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) dikabarkan menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Penetapan tersangka Dahlan Iskan berdasarkan surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan dan dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
Selain Dahlan, seseorang bernama Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bos Disway ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan Rudy Ahmad Syafei Harahap.
IDN mencoba mengkonfirmasi ini ke Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. Namun dia belum memberi tanggapan.
Terpisah, Dahlan mengaku belum mengetahui jika telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang saya ajukan? Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?" ujar Dahlan saat dihubungi, Selasa (8/7/2025).