Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Periksa Dahlan Iskan, KPK Dalami Posisinya sebagai Menteri BUMN

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi dugaan korupsi LNG Pertamina
  • Dahlan diperiksa terkait perannya sebagai Menteri BUMN dan izin pengadaan LNG
  • KPK menetapkan dua tersangka baru, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai saksi dugaan korupsi LNG Pertamina. KPK mendalami perannya yang pernah menjadi Menteri BUMN.

"Didalami perannya sebagaiMenteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (4/7/2024).

1. Dahlan Iskan ditanya soal RUPS

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (IDN Times/Aryodamar)

Dahlan diperiksa KPK pada Rabu, 3 Juli 2024 tak sampai satu jam. Usai diperiksa, Dahlan mengaku ditanya seputar rapat umum pemegang saham (RUPS) Pertamina.

"RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS kan atau mendapt persetujuan RUPS. Cuma itu," ujarnya.

2. KPK tetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero, Yenni Andayani dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero, Hari Karyuliarto.

Keduanya juga pernah muncul dalam dakwaan mantan Direktu Utama Pertamina, Karena Agustiawan.

3. Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair Karen Galaila Agustiawan (kiri) mendengarkan keterangan saksi Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. KPK pun menyatakan banding.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us