Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan Fathurrahman
IDN Times/Irfan Fathurrahman

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mengaku heran terhadap saksi yang akan dihadirkan pada agenda sidang hari ini, yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak.

Menurutnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, itu tak seharusnya jadi saksi.

“Gak nyambung menurut saya. Karena yang harusnya dikejar itu keonaran. Apa hubungannya dengan keonaran,” kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).

1. Ratna pastikan Dahnil tidak terlibat dalam pasal keonaran

Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dahnil diketahui pernah mengecam tindakan penganiayaan yang ia ketahui menimpa Ratna. Namun demikian, menurut Ratna, Dahnil tidak terlibat dalam pasal yang dituduhkan yaitu pasal keonaran.

“Karena pasal yang dituduhkan keonaran, tidak ada hubungannya (dengan Dahnil), Sama sekali,” ujar Ratna.

2. Ratna sebut pemanggilan Dahnil hanya politisasi

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ratna menduga pemanggilan Dahnil sebagai saksi adalah upaya politisasi. “Karena ini politik harus panjang,” ucapnya.

Namun begitu, kesaksian Dahnil dipercaya Ratna akan menguatkannya. “Insya Allah sih menguatkan. Dia orang baik kok,” ujar Ratna.

3. Dahnil Anzar jadi saksi

IDN Times/Irfan Fathurohman

Pada sidang kali ini Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, memang dipanggil menjadi saksi. 

"Rencana yang akan diperiksa Dahnil Anzhar, Deden (ditahan di LP), Chairullah dan Harjono," kata jaksa penuntut umum (JPU) Daroe, Kamis (11/4).

4. Ratna didakwa menyebar hoaks dan membuat keonaran

IDN Times/Irfan Fathurrahman

Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa wajahnya lebam karena dianiaya. Padahal, sebenarnya Ratna menjalani operasi plastik. 

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editorial Team