Jakarta, IDN Times - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi disebut dalam dakwaan kasus pengamanan judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital). Dakwaan itu telah dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salin, Bennihardi, Ferry Wiliam, Bernard, dan Helmi Fernando.
Bagaimana peran Budi Arie dalam kasus ini?