Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Duduk Perkara Kasus Judi Online yang Seret Nama Budi Arie Setiadi

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Intinya sih...
  • Jaksa mendakwa Zulkarnaen, Adhi, Alwin, dan Muhrijan melakukan pengamanan situs judi online di Kemenkominfo.
  • Alwin Kiemas menyerahkan ratusan situs judi online untuk diamankan dengan tarif penjagaan hingga Rp8 juta per website.
  • Budi Arie Setiadi disebut mendapat jatah 50 persen dari biaya penjagaan situs judi online yang dijaganya.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU0 pada Kejaksaan Agung telah mendakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Kiemas, dan Muhrijan alias Agus melakukan pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam sidang dakwaan, nama mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi disebut.

Keempat terdakwa didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salin, Bennihardi, Ferry Wiliam, Bernard, dan Helmi Fernando.

Keempat Terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,  subsider Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

1. Awal mula kasus

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Dalam surat dakwaan, kasus bermula ketika pengelola situs judi  online bernama Jonathan bertemu dengan Alwin Kiemas di sebuah klub malam. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Januari 2023, Alwin mengaku kerap berkoordinasi dengan Kemenkominfo.

Kemudianm Jonathan mengaku mengelola situs judi online. Ia pun meminta bantuan Alwin Kiemas untuk mencari orang di Kementerian Kominfo yang bisa diajak berkoordinasi menjaga situs judi online.

"Kemudian terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyanggupi permintaan tersebut," ujar Jaksa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

2. Biaya penjagaan situs judi online terus membesar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Alwin Kiemas kemudian berkomunikasi dengan Emil yang bekerja di Kemenkominfo. Lalu, ia dikenalkan dengan Fakhri Dzulfiqar dalam pertemuan di rumah makan Sate Khas Senayan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Alwin Kiemas meminta Fakhri untuk menjaga situs judi online. Tarifnya sebesar Rp1 juta per situs yang dijaga.

"Saksi Fakhri Dzulfiqar menyangggupinya, di mana sebenarnya terdakwa Alwin Kiemas mendapatkan uang penjagaan sebesa Rp1,5 juta dari Jonathan, sehingga Alwin Kiemas mendapatkan keuntungan Rp500 ribu per website," ujarnya.

Hal itu baru permulaan. Sebab, Alwin Kiemas beberapa kali menyerahkan situs judi online untuk diamankan dengan jumlah yang bertambah.

Pada April 2023, Alwin Kiemas menyerahkan 21 website situs judi online yang diterima dari Jonathan serta uang Rp21 juta. Pada Mei 2023, Alwin Kiemas menyerahkan 60 situs judi online dari Jonathan dan uang Rp60 juta.

Selanjutnya pada Juni 2023, Alwin Kiemas menyerahkan 100 situs judi online untuk dijaga. Namun, Fakhri meminta tambahan uang sejumlah Rp2 juta per website.

"Kemudian terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas menyampaikan permintaan tersebut kepada Jonathan serta perubahan tarif penjagaan website menjadi Rp2,5 juta per website, dan saudara Jonathan menyetujui hal tersebut," ujarnya.

Fakhri Dzulfiqar pada Juli 2023 mengenalkan Alwin Kiemas kepada Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing. Yudha dan Yoga merupakan pegawai Kementerian Kominfo pada saat itu.

"Kemudian terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan tiga unit handphone merek iPhone 12 beserta dengan nomor luar negeri yang sebelumnya sudah dipersiapkannya kepada saksi Fakhri Dzulfiqarm, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing untuk keperluan operasional dalam penjagaan website perjudian online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo dan untuk mempermudah komunikasi dibuat grup percakapan di dalam aplikasi benama Signal," tutur Jaksa.

Jaksa menjelaskan, Alwin Kiemas setiap bulannya menyerahkan sekitar 500 situs judi online untuk diamankan serta uang Rp1 miliar. Hal itu dilakukan pada Juli, Agustus, dan September 2023.

"Atas hal tersebut, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas setiap bulannya memperoleh keuntungan Rp250 juta," ujar Jaksa.

Pada Oktober 2023, Alwin Kiemas dikenalkan Fakhri Dzulfiqar ke Denden Imadudin Soleh yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal. Dalam pertemuan tersebut, Denden menyebut tarif penjagaan situs online berubah menjadi Rp4 juta per website.

Jaksa menjelaskan, tugas Denden selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal adalah menangani konten internet ilegal seperti pornografi, perjudian, dan konten lain-lainnya dengan cara melakukan patroli internet jika menemukan konten yang dianggap melanggar hukum, kemudian akan dilakukan verifikasi. Jika setelah dilakukan verifikasi terhadap konten tersebut ditemukan telah melanggar hukum maka konten tersebut akan dikumpulkan, kemudian diserahkan kepada Kepala Verifikator untuk dilakukan pemblokiran.

"Dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal tersebut, saksi Denden Imadudi Soleh memiliki anggota, yaitu saksi Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing," ungkap Jaksa.

"Adapun pembagian tugas untuk penjagaan website bermuatan judi tersebut, yaitu saksi Denden Imadudi Soleh sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal menerima rekapan pengajuan pemblokiran dari tim verifikator, kemudian menyortir website yang duplikasi dan nonjudi. Setelah itu, Denden meneruskan kepada saksi Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing untuk menyortir dan menghapus website perjudian yang telah dikoordinasikan sebelumnya dari rekapan pengajuan pemblokiran," ujar Jaksa.

"Selanjutnya rekapan pengajuan pemblokiran tersebut diserahkan kepada Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE). Kemudian saudara Riko selaku Ketua Tim TKPPSE yang mengetahui jika rekapan tersebut telah disortir oleh Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal dari website muatan judi yang diamankan, melakukan pemblokiran terhadap website-website muatan perjudian yang tidak melakukan koordinasi," imbuhnya.

3. Budi Arie diduga mendapatkan jatah 50 persen

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga terungkap dalam dakwaan jaksa. Jaksa menyebut, Budi Arie pada Oktober 2023 meminta Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.

Kemudian, Budi Arie diperkenalkan dengan Adhi Kismanto. Lalu, Adhi diminta Budi untuk mengikuti seleksii tenaga ahli, tapi tak lolos karena tak punya gelar sarjana.

"Namun, dikarenakan adanya atensi Budi Arie, maka Adhi Kismanto tetap diterima bekerja dengan tugas mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada saudara Riko untuk dilakukan pemblokiran," ujar Jaksa.

Ternyata, banyak situs yang diamankan Alwin Kiemas dan Denden kena blokir. Denden pun menyampaikan hal tersebut ke Alwin Kiemas.

"Atas hal tersebut, terdakwa Alwin Kiemas tidak bersedia membayar uang penjagaan, melainkan hanya memberikan uang koordinasi Rp280 juta kepada saksi Denden," ujarnya.

Jaksa mengatakan, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan bertemu di sebuha kafe. Dalam pertemuan itu dibahas biaya penjagaan tarif situs judi online menjadi Rp8 juta per website.

"Serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ujarnya.

Sementara itu, Budi Arie sebelumnya menyatakan tidak terlibat kasus judi online. Karena itu, ia menduga kasus yang menyeret namanya ini sudah dipolitisasi.

"Saya sudah jelaskan ke Kapolri. Pertama, ada enggak perintah langsung dari saya untuk tidak hapus-hapusin situs judi online. Kedua, ada enggak aliran dana ke saya," ujarnya.

Budi menambahkan, selama menjadi Menteri Kominfo, tidak pernah ada perintah langsung darinya kepada kepala tim untuk tidak menghapus situs judi online. Semua perintah selalu melalui tiga lapis, dari menteri ke dirjen, lalu ke direktur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us