Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT Taspen (Persero). (dok. Taspen)
PT Taspen (Persero). (dok. Taspen)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi investasi fiktif atau bodong di PT Taspen. Terbaru penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor sekuritas.

“Disampaikan bahwa pada hari Rabu, dua hari yang lalu, penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor sekuritas di daerah Jakarta Pusat,” ujar juru  bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

1. Ditemukan bukti terkait investasi dan transaksi PT Taspen

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan tersangka Antonius NS Kosasih yang merupakan eks Direktur Utama PT Taspen dan kawan-kawan.

Dari penggeledahan di Gedung Sudirman Said, Jakarta Pusat, penyidik menemukan beberapa dokumen penting dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi dan investasi PT Taspen. 

Barang bukti tersebut diduga kuat terkait dengan aktivitas keuangan yang melibatkan PT Taspen.

2. Eks Dirut PT Taspen jadi tersangka

Direktur nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih (IDN Times/Aryodamar)

Pada awal Juli, KPK juga sudah memeriksa Direktur Keuangan dan Akuntansi Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjay. Ia diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.

"Julius Sanjay hadir," ujar Tessa, Kamis (4/7/2024).

KPK sudah beberapa kali memanggil saksi dari Sinarmas Sekuritas. Tessa mengatakan, mereka diperiksa terkait investasi obligasi syariah yang dilakukan Taspen.

"Seputar investasi sukuk yang dilakukan PT Taspen," ujarnya.

3. Antonius Kosasih dicegah pergi ke luar negeri

Direktu nonaktif Taspen Antonius Kosasih (IDN Times/Aryodamar)

Sejauh ini kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dalam tahap pemeriksaan.

Antonius Nicholas Kosasih ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kosasih bukan satu-satunya sosok yang dicegah ke luar negeri terkait hal ini. Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto juga dicegah.

Editorial Team