Jaksa: Petugas Rutan KPK Ancam Tahanan Diisolasi-Suplai Air Mati

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 15 mantan petugas Rumah Tahanan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi mencapai Rp6,3 miliar. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut para tahanan mendapatkan sejumlah ancaman agar mau menyerahkan uang.
"Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan, yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
"Tahanan yang lama akan dimasukan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olah raga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih," imbuhnya.
1. Pungutan liar diterima dari Mei 2019 sampai Mei 2023

Jaksa mengatakan, pungutan liar itu diterima para terdakwa pada Mei 2019 hingga Mei 2023. Mereka pun melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Peraturan KPK dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ujar jaksa.
2. Daftar eks pegawai KPK yang terima pungli

Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
3. Daftar besaran pungli yang diterima eks pegawai KPK

Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan:
1. Deden Rochendi Rp399.500.000
2. Hengki Rp692.800.000
3. Ristanta Rp137.000.000
4. Eri Angga Permana Rp100.300.000
5. Sopian Hadi Rp322.000.000
6. Achmad Fauzi Rp19.000.000
7. Agung Nugroho Rp91.000.000
8. Ari Rahman Hakim Rp29.000.000
9. Muhammad Ridwan Rp160.500.000
10. Mahdi Aris Rp96.600.000
11. Suharlan Rp103.700.000
12. Ricky Rachmawanto Rp116.950.000
13. Wardoyo Rp72.600.000
14. Muhammad Abduh Rp94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah Rp135.500.000