Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (dok. DPR RI)

Jakarta, IDN Times - DPR RI melalui Komisi II memutuskan untuk tak menambah daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024. Melalui rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, DKPP, serta Kemendagri, diputuskan bahwa dapil 2024 akan sama seperti Pemilu 2019.

Penambahan dapil tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi No 80 Tahun 2022 (MK 80/2022) tentang pembentukan dapil dan alokasi kursi DPR. KPU juga sebelumnya telah menganggarkan penambahan dapil dalam Pemilu 2024.

1. DPR sebut sudah memutuskan tak menambah dapil dalam rapat konsinyering KPU

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebelumnya KPU dan DPR telah memutuskan untuk tak menambah dapil dalam Pemilu 2024. Hal itu dibahas dalam rapat konsinyering pada Mei 2022 lalu.

“Karena waktu konsinyering itu KPU memberikan beberapa alternatif. Nah alternatif itu termasuk tidak ada perubahan dapil. Sehingga dengan alternatif yang ada itu kita putuskan bersama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Dia juga menilai DPR tidak melanggar putusan MK karena dalam amar putusan tersebut tak ada norma yang memerintahkan KPU untuk melakukan penambahan dapil.

2. Amar putusan MK menyebut kewenangan KPU menambah dapil

Editorial Team

Tonton lebih seru di