Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Berencana Menata Ulang Dapil, DPR: Pikirkan Anggaran!

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menegaskan pihaknya menentang rencana KPU menata ulang daerah pemilihan (dapil).

Dia menjelaskan, putusan MK atas perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 MK memang memberikan kewenangan kepada KPU untuk menata dapil, namun tidak memerintahkan untuk melakukan penataan ulang dapil.

Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut mengakomodir kewenangan KPU untuk menata dan menetapkan dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024.

1. DPR minta KPU tak bikin kerjaan baru dengan merombak dapil

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terkait hal tersebut, Junimart meminta kepada KPU untuk tidak membuat pekerjaan baru dengan menyusun ulang kursi dapil.

“Saya melihat putusan ini, tidak ada perintah. Saya sudah bolak-balik putusan Nomor 80 itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Jangan KPU bikin kerja-kerja baru,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

2. KPU diminta pertimbangkan anggaran

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini kemudian menyinggung soal anggaran KPU tahun 2023 yang disetujui tak sebesar yang diusulkan. 

Oleh sebabnya, Junimart meminta kepada KPU untuk tidak menata ulang dapil karena bakal menambah pengeluaran. 

"Pikirkan anggaran, bapak anggarkan 100, disetujui dipa cuma 50 pak. Mau jadi masalah ini pak,” ujar Junimart.

“Putusan MK (nomor) 80 itu tidak memerintahkan pak. Coba dibaca pak. Jadi tidak setiap keputusan harus dilakukan, bisa dilakukan bisa tidak. Kecuali diperintahkan,” sambung dia.

3. KPU dan Bawaslu akui kekurangan dana

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, Komisi II DPR RI melakukan rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. Dalam rapat tersebut, KPU dan Bawaslu mengungkap masih ada kekurangan anggaran di 2023.

Bagi KPU, anggaran yang diajukan pada tahun ini menggunakan skema sesuai dengan proses Pemilu proporsional terbuka. Di lain pihak, Bawaslu mengungkap jika kekurangan anggaran ini bisa berdampak pada proses pengawasan pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, anggaran yang disetujui pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu yakni Rp76,6 triliun. Namun sejak angka itu disepakati, anggaran yang diajukan KPU setiap tahunnya tak pernah cair sesuai dengan usulan KPU.

Menurut Hasyim, pada 2022, KPU mengajukan anggaran senilai Rp8,6 triliun untuk proses persiapan pendaftaran peserta pemilu. Namun, dari usulan itu, anggaran yang dicairkan pemerintah hanya Rp3,6 triliun.

“Untuk 2023 anggaran yang diajukan sebesar Rp23,8 triliun, yang disetujui dalam DIPA adalah Rp15,9 triliun,” ujar Hasyim.

Dia juga menegaskan, bahwa usulan anggaran KPU 2023 dibuat menggunakan skema Pemilu sistem proporsional terbuka.

“Anggaran untuk 2023 dan selanjutnya dirancang dan disusun tetap dengan cara pandang sebagaimana berlaku dalam UU Pemilu yaitu sistem proprosional terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku, masih kekurangan anggaran untuk membangun kantor dan proses pengawasan pelaksanaan Pemilu di DOB Papua.

Dia menjelaskan, saat ini Bawaslu mengusulkan anggaran khusus untuk provinsi DOB Papua senilai Rp143 miliar. Anggaran itu termasuk untuk tahapan pengawasan pemilihan gubernur di empat provinsi baru Papua.

“Anggaran pengawasan tahapan pemilihan gubernur di DOB saat ini sedang dalam tahap dilakukan penyusunan dengan Bawaslu daerah Papua dan Papua Barat,” kata Rahmat.

Selain itu, Bawaslu juga masih kekurangan dana untuk membentuk Bawaslu di wilayah DOB yakni sekitar Rp5,6 miliar.

“Kekurangan di tahun anggaran 2023 Rp 6,69 triliun,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us