Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai dalih pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih melalui DPRD sesuai dengan amanah Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 merupakan penyesatan hukum. Adapun, pasal itu sering digunakan berbagai pihak, termasuk pemerintah untuk melegitimasi pilkada tak langsung.
"Konstitusionalitas pilkada argumen yang mengeklaim bahwa pilkada melalui DPRD adalah konstitusional berdasarkan
frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 merupakan penyesatan hukum yang mengabaikan sejarah panjang amandemen konstitusi," kata peneliti Perludem, Iqbal Kholidin dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
