Perludem: Wacana Pilkada Lewat DPRD Lonceng Kematian Demokrasi Lokal

- Nafsu untuk melembagakan kartel politik. Narasi efisiensi dan stabilitas menutupi kepentingan politik elite.
- Pengkhianatan terhadap kontrak sosial. Perubahan mekanisme Pilkada mengkhianati prinsip dasar demokrasi.
- Pengalaman buruk masa lalu ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD. Mekanisme tersebut membuka ruang luas bagi praktik politik uang.
Jakarta, IDN Times – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, menyebut wacana tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya sistematis melemahkan demokrasi pasca-Reformasi.
“Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD yang kembali mencuat pasca-Pemilu 2024 merupakan lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat di tingkat lokal,” kata Iqbal dalam siaran pers Perludem, Jumat (16/1/2026).
1. Nafsu untuk melembagakan kartel politik

Iqbal menilai narasi efisiensi dan stabilitas yang kerap digunakan untuk membenarkan Pilkada tidak langsung justru menutupi kepentingan politik elite.
“Narasi yang dibangun untuk mendukung langkah ini selalu menggunakan tameng efisiensi dan stabilitas, namun di balik itu terdapat nafsu untuk melembagakan kartel politik,” ujarnya.
2. Pengkhianatan terhadap kontrak sosial

Ia menegaskan, perubahan mekanisme Pilkada yang menarik hak pilih rakyat berpotensi mengkhianati prinsip dasar demokrasi.
“Penarikan hak pilih rakyat secara paksa melalui perubahan regulasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial yang meletakkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara,” kata Iqbal.
3. Perludem mengingatkan pengalaman buruk masa lalu

Perludem juga mengingatkan pengalaman buruk masa lalu ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD. Menurut Iqbal, mekanisme tersebut terbukti membuka ruang luas bagi praktik politik uang.
“Pada masa berlakunya UU No. 22 Tahun 1999, proses pemilihan di DPRD menjadi ladang subur bagi praktik politik uang yang sangat masif namun sulit terlacak oleh publik,” ujarnya.
4. Politik dagang sapi terjadi di ruang-ruang gelap

Ia menambahkan, praktik tersebut mendorong Reformasi menuntut perubahan sistem Pilkada. Kegagalan sistem ini adalah alasan utama mengapa gerakan Reformasi menuntut Pilkada langsung sebagai cara untuk membersihkan proses pengisian jabatan dari cengkeraman oligarki partai di daerah.
"Politik dagang sapi terjadi di ruang-ruang gelap, di mana suara anggota dewan diperjualbelikan seperti komoditas. Kegagalan sistem ini adalah alasan utama mengapa gerakan Reformasi menuntut Pilkada langsung sebagai cara untuk membersihkan proses pengisian jabatan dari cengkeraman oligarki partai di daerah," tegasnya.

















