Jakarta, IDN Times - Sebanyak 663.821 mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) terancam putus studi akibat kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini terungkap dalam pemaparan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Komisi X DPR, Kamis (13/2/2025).
Kementerian Saintekdikti mengatakan, terdapat 844.174 mahasiswa yang mendapatkan pendanaan KIP-K pada 2025. Namun, sebagian besar terancam putus kuliah akibat efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
"Masyarakat penerima KIP, sebanyak 663.821 dari 844.174 mahasiswa on going tidak dapat dibayarkan pada tahun 2025. Ekonomi, sebanyak 663.821 masyarakat penerima KIP-K terancam putus kuliah," seperti dikutip dari paparan Kemendiktisaintek dengan Komisi X DPR, Kamis (13/2/2025).