Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang meminta agar pemilu nasional dan daerah/lokal dipisah idealnya harus dibarengi dengan Revisi UU Pemilu, Pilkada, MD3, dan APBN. Hal tersebut sebenarnya sudah ditekankan MK yang menginstruksikan agar pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU melakukan rekayasa konstitusional.
"Makanya memang undang-undang pemilu, pilkada, MD3, APBN itu semua mesti diubah. Makanya disebutnya rekayasa konstitusional. Diubah untuk misalnya di beberapa undang-undang yang disebutnya 5 tahun sekali misalnya. Misalnya undang-undang MD3 itu kan bilang masa jabatan itu 5 tahun sekali," kata dia saat ditemui usai jadi Ahli dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
"Nah itu mesti diubah, menyesuaikan khusus untuk yang akan datang ini ya. Berarti 2029, mundur 2 tahun, gitulah misalnya ya. Jadi yang dimaksud dengan rekayasa konstitusional itu seperti itu. Di level undang-undang diubah supaya sesuai dengan putusan yang dihasilkan," sambungnya.