Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-11 at 14.32.33.jpeg
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemerintah Aceh. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • JK mengusulkan perpanjangan dana otsus Aceh selama 20 tahun dari pemerintah pusat.

  • Pemerintah telah memberikan dana otsus ke Aceh sejak 2008, dengan skema berlaku selama 20 tahun hingga 2027.

  • Perpanjangan dana otsus dianggap langkah strategis untuk memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengusulkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh dari pemerintah pusat yang ditetapkan selama 20 tahun, diperpanjang. Dana otsus Aceh selama 20 tahun hampir mencapai Rp100 triliun.

Menurut JK, dana otsus sangat penting bagi pembangunan dan pemulihan Aceh pasca-konflik panjang dengan Republik Indonesia. Karena itu, wajar bila kebijakan ini diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

“Di samping itu juga untuk menutup ketinggalan Aceh dalam ekonomi, maka pemerintah memberikan dana otsus. Sekarang jumlahnya selama 20 tahun hampir sekitar 100 triliun. Sekarang berakhir tahun ini,” kata JK.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana otsus ke Aceh sejak 2008 sebagai amanat dari MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Skema ini berlaku selama 20 tahun, yaitu dari 2008 hingga 2027. Pada 15 tahun pertama, Aceh menerima dana sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, lalu lima tahun terakhir turun menjadi 1 persen DAU.

Dana otsus Aceh akan berakhir pada 2027, kecuali ada perpanjangan melalui revisi UU atau kebijakan baru dari pemerintah pusat.

JK menilai, ekonomi Aceh masih tertinggal dibandingkan provinsi lain di Sumatra. Karena itu, perpanjangan dana otsus akan menjadi langkah strategis untuk memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatra maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh itu dapat setara dengan kehidupan di tempat lain,” kata dia.

JK menambahkan, prinsip otonomi khusus telah menjadi bagian dari MoU Helsinki yang telah tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Itulah prinsip-prinsip pokok dalam MoU ini yang juga sudah tercantum dalam undang-undang ini. Kita sudah membuat perbandingan antara MoU Helsinki dan undang-undang pemerintahan Aceh. Jadi semua tertera dalam UU ini,” kata JK.

Editorial Team