Rapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Saat ini, usulan RUU Otsus Papua yang telah digulirkan di DPR masih dalam tahap pengkajian, terutama mengenai mekanisme dan teknis lebih lanjutnya. Namun, RUU tersebut telah dipastikan masuk dalam Prolegnas Tahun 2020, mengingat UU Otsus Papua yang akan segera berakhir setelah berlaku 20 tahun.
“Kalau memang UU Otsus Papua isinya misalnya ada pemberian otonomi masalah ekonomi, perizinan, royalti, bagi hasil yang lebih besar, aspirasi itu bisa, silakan, tapi (apakah) dana otsus tetap diteruskan? Kalau memang Pemerintah Pusat memiliki ruang fiskal yang mencukupi untuk itu, kenapa tidak,” Tito menjelaskan.
“Tapi kalau seandainya tidak, apa opsi lainnya? Itu masih pembahasannya bukan hanya di tingkat eksekutif, tapi juga pembahasan di tingkat lokal, tingkat eksekutif pusat, dan nanti akan di tingkat legislatif. Ini yang penting kita masukan dulu ke Prolegnas 2020 karena 2021 sudah selesai UU Otsus Papua yang tahun 2001-2021 (20 tahun),” Tito menambahkan.