Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Danantara Bentuk BUMN Ekspor, Diberi Nama Danantara Sumberdaya Indonesia
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Presiden Prabowo menunjuk Danantara Indonesia membentuk BUMN baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

  • Pada tahap awal, DSI akan mengekspor tiga komoditas utama dengan volume tertinggi yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).

  • Pemerintah menargetkan seluruh proses ekspor SDA strategis dilakukan melalui DSI mulai 1 September 2026, mencakup transaksi, kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Danantara Indonesia membentuk BUMN baru sebagai badan ekspor yang akan melaksanakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BUMN baru itu bersama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Pengaturan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN Ekspor yang ditugaskan, dan ini Pak Menteri Investasi/CEO Danantara sudah membentuk PT yang namanya Danantara Sumberdaya Indonesia. Dan nanti Pak Menteri Investasi akan menjelaskan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Airlangga mengatakan, untuk tahap awal, DSI akan melaksanakan ekspor tiga komoditas dengan volume ekspor tertinggi. Di antaranya, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).

Dari segi proses, DSI baru akan melakukan pencatatan dokumentasi ekspor. Setelah dilakukan evaluasi, maka ekspor seluruh komoditas SDA strategis akan dilakukan melalui DSI, termasuk transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, dan pembayaran.

“Dan ini ditekankan per 1 September 2026,” tutur Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Badan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam.

Prabowo mengatakan, badan ekspor itu dibentuk dengan entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal SDA.

Hal itu Prabowo sampaikan usai membacakan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan V Tahun sidang 2025-2026 di DPR.

Editorial Team