Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam agenda rapat bersama Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021). (instagram.com/prasetyoedimarsudi)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam agenda rapat bersama Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021). (instagram.com/prasetyoedimarsudi)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, menegaskan, bantuan dana hibah partai politik politik adalah amanat undang-undang. Dana Hibah tersebut diserahkan secara seremoni oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada 10 partai. 

“Jadi ini ada apa, seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif Gubernur, bukan ini perintah undang-undang kok," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).

1. Dasar hukum pemberian dana hibah parpol

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Pras, sapaan karibnya menyampaikan, bantuan keuangan atau APBD untuk Parpol merupakan amanat Undang-Undang yang pelaksanaannya bersifat rutin setiap tahun.

Adapun dasar hukum pemberian dana hibah partai politk adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 12 Huruf (k), di mana dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Mekanisme pemberian dana parpol transparan

ilustrasi transaksi.IDN Times/Reza Iqbal

Sementara itu, mekanisme pemberian dana parpol juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran Dalam APBD Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporang Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

"Jadi semuanya jelas dan transparan,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, 10 partai politik mendapatkan dana parpol senilai Rp27 miliar tahun ini. Dana hibah ini merupakan uang dianggarkan dari APBD berdasarkan keputusan yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif.

Anies Baswedan meminta kepada partai politik yang mendapatkan dana hibah agar dapat mengelola dengan baik jatahnya serta berguna bagi kemaslahatan umat.

“Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” jelasnya.

3. PDIP dapat Rp6,68 Miliar

dok. KPU

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, ada 10 partai yang mendapatkan dana hibah. Masing-masing partai mendapatkan jatah yang berbeda. Di antaranya adalah

1. PDIP Rp6,68 miliar
2. Gerindra Rp4,67 miliar
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp4,58 miliar
4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp2,02 miliar
5. Demokrat Rp1,93 miliar
6. Partai Amanat Nasional (PAN) Rp1,87 miliar
7. Nasdem Rp1,54 miliar
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp1,54 miliar
9. Golkar Rp1,50 miliar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp884 juta

Editorial Team