ilustrasi transaksi.IDN Times/Reza Iqbal
Sementara itu, mekanisme pemberian dana parpol juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran Dalam APBD Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporang Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
"Jadi semuanya jelas dan transparan,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, 10 partai politik mendapatkan dana parpol senilai Rp27 miliar tahun ini. Dana hibah ini merupakan uang dianggarkan dari APBD berdasarkan keputusan yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif.
Anies Baswedan meminta kepada partai politik yang mendapatkan dana hibah agar dapat mengelola dengan baik jatahnya serta berguna bagi kemaslahatan umat.
“Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” jelasnya.