Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Suntik Dana Hibah Parpol Rp27 Miliar, PDIP Dapat Paling Banyak

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencanangkan Pembangunan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu yang bertempat di Taman Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) (Dok, Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencanangkan Pembangunan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu yang bertempat di Taman Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) (Dok, Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyuntikkan dana hibah kepada 10 partai politik di DKI Jakarta senilai Rp27.255.145.000 pada tahun anggaran 2021. Dana hibah parpol ini merupakan APBD yang berasal dari pajak warga Jakarta. 

“Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” terang Gubernur Anies dalam keterangan resmi, Rabu (22/12/2021).

1. Anggaran berasal dari pajak warga Jakarta

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Anies menuturkan, dana hibah ini merupakan uang dianggarkan dari APBD berdasarkan keputusan yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif. Dia menyebut, uang ini dimaknai sebagai amanat bagi partai politik yang duduk di kursi DPRD DKI Jakarta saat ini.

“Ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” tambahnya.

2. Anies ingin kelolaan dana hibah parpol jadi contoh daerah lain

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel kesiapsiagaan bencana di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta Utara, Minggu (14/11/2021) (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel kesiapsiagaan bencana di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta Utara, Minggu (14/11/2021) (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara)

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengharapkan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

“Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta,” lanjutnya. 

Dia meminta kepada partai politik yang mendapatkan dana hibah agar dapat mengelola dengan baik jatahnya serta berguna bagi kemaslahatan umat.

“Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” tandasnya.

3. Dasar pemberian dana hibah

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun, Silahturahmi Dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

4. Daftar penerima dana hibah parpol DKI Jakarta dari yang tertinggi

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, ada 10 partai yang mendapatkan dana hibah. Masing-masing partai mendapatkan jatah yang berbeda. Di antaranya adalah

1. PDIP Rp6,68 Miliar
2. Gerindra Rp4,67 Miliar
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp4,58 Miliar
4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp2,02 Miliar
5. Demokrat Rp1,93 Miliar
6. Partai Amanat Nasional (PAN) Rp1,87 Miliar
7. Nasdem Rp1,54 Miliar
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp1,54 Miliar
9. Golkar Rp1,50 Miliar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp884 juta

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us