TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat ketika membongkar pagar laut di perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta pagar laut di perairan Tangerang sepanjang lebih dari 30 kilometer (km) agar tidak dibongkar dulu. Sakti Wahyu Trenggono ingin mengungkap siapa dalang pemagaran itu.
"Kalau pencabutan kan, tunggu dulu dong! Kalau sudah ketahuan siapa yang nanam (pagar terbuat dari bambu di laut) segala macam, kan lebih mudah (untuk mengungkap). Kalau nyabut (pagar bambu) kan gampang ya," ujar dia.
Ia mengaku mendengar informasi TNI Angkatan Laut (AL) sudah mulai mencabut pagar bambu tersebut. Namun, dalam pandangannya, pagar bambu itu bisa dijadikan bukti untuk menjerat hukum pelaku yang memasang pagar tersebut.
"Setelah (proses) hukum sudah terbukti, terdeteksi, baru bisa dilakukan proses hukum," ujar dia.
Ia pun mengakui pencabutan pagar bambu di perairan Tangerang dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak KKP. Padahal, menurut Sakti, kementeriannya masih menyelidiki pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 km. Mereka memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat pemasangan pagar bambu.
"Kami mendapat informasi, katanya perkumpulan nelayan (yang memasang pagar bambu). Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi belum datang. Kami juga dibantu oleh polisi (untuk proses ini)," tutur dia.