Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250626-WA0009.jpg
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yakin pemerintah sudah serap aspirasi masyarakat selama penyusunan DIM untuk KUHAP. Pembahasan revisi KUHAP bisa dimulai pada masa sidang ini.

  • Pemerintah telah resmi menandatangani DIM RUU KUHAP. Setelah disahkan, DIM akan dibawa ke DPR untuk membentuk panitia kerja di tingkat komisi atau Badan Legislasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari pihak pemerintah. Dia mengatakan, pimpinan DPR segera menugaskan komisi terkait untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna terdekat ini.

"DIM-nya sudah kita terima. Kalau RUU KUHAP dalam masa sidang ini kita akan minta kepada komisi terkait bahas karena partisipasi masyarakat, baik dalam pemerintah menyusun DIM, itu dirasa sudah cukup," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

1. Komisi III intens himpun masukan masyarakat terkait KUHAP

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)

Dasco menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir ini Komisi III telah cukup intens menggelar rapat dengar pendapat terkait revisi KUHAP. Ia juga meyakini, pihak pemerintah telah banyak menyerap aspirasi masyarakat selama proses penyusunan DIM untuk KUHAP.

Oleh sebab itu, Dasco memastikan pembahasan resmi revisi KUHAP sudah bisa dimulai pada masa sidang kali ini. Sebab, dia menilai, komisi terkait telah mencukup menghimpun aspirasi masyarakat terkait perubahan undang-undang ini.

“Pada waktu sidang kemarin dan reses yang juga baru selesai, itu komisi tiga juga padat melakukan rapat-rapat dengan unsur-unsur dari masyarakat," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

2. Pemerintah resmi teken DIM RUU KUHAP

Penandatangan DIM RUU KUHP (IDN Times/Aryodamar)

Pemerintah telah resmi menandatangani DIM RUU KUHAP. Penandatangan dilakukan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Adapun, penandatangan itu dilakukan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Tentu ini menggambarkan cita-cita presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan, di mana seluruh bagian yang merupakan bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan," ujar Supratman.

Setelah disahkan, DIM RUU KUHAP akan dibawa ke DPR. Setelah DIM diterima, DPR bersama pemerintah akan membentuk panitia kerja (panja) di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan per pasal.

"Insyaallah dalam waktu dekat, mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku," ujar dia.

3. RUU KUHAP ditargetkan disahkan Desember 2025

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil dukung satgas saber pungli dibubarkan. (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Komisi III DPR RI, Muhamamad Nasir Djamil mengatakan, RUU KUHAP ditargetkan bisa rampung pada Desember 2025. Hal ini menyusul mulai diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026. Komisi III DPR ingin mengulang sejarah sebagaimana UU KUHAP yang saat ini berlaku.

"Jadi intinya memang kami berharap ini bisa selesai tahun ini. Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981," kata dia.

"Kita ingin mengulangi lagi pak, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan," sambung dia.

Editorial Team