Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada 6.000 Daftar Inventaris Masalah dalam RUU KUHAP

IMG-20250623-WA0013.jpg
Penandatangan DIM RUU KUHP (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Pemerintah menunggu undangan DPR untuk menyerahkan DIM RUU KUHAP
  • Penandatangan DIM dilakukan sebagai cita-cita Presiden
  • DIM RUU KUHAP akan dibawa ke DPR setelah disahkan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menandatangani Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengungkapkan terdapat 6.000 daftar inventaris masalah.

"Sekitar 6.000," ujar Eddy di Kementerian Hukum, Senin (23/6/2025).

1. Pemerintah tunggu undangan DPR

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Eddie mengatakan naskah DIM bisa diserahkan kepada DPR dalam waktu dekat. Pemerintah hanya menunggu undangan rapat dari Komisi III DPR RI.

"Kemudian, nanti kami menunggu undangan dari Komisi III DPR. Pada saat rapat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi III DPR. Kemudian, mereka akan menentukan jadwal pembahasannya," ujarnya.

2. Jadi cita-cita Presiden

IMG-20250623-WA0012.jpg
Penandatangan DIM RUU KUHP (IDN Times/Aryodamar)

Penandatangan DIM dilaksanakan pada hari ini (23/6/2025). Hal tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Tentu, ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian yang merupakan bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan," ujar Supratman dalam sambutannya, Senin (23/6/2025).

"Insya Allah, dalam waktu dekat, mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku," lanjutnya.

3. DIM KUHAP akan dibawa ke DPR

Ilustrasi Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Setelah disahkan, DIM RUU KUHP akan dibawa ke DPR. Setelah DIM diterima, DPR bersama pemerintah akan membentuk panitia kerja (panja) di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan per pasal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us