Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membantah tata tertib baru yang disahkan pada Selasa kemarin memberi kewenangan bagi parlemen untuk mencopot pejabat negara yang melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Bantahan itu disampaikan usai tatib baru yang tertuang di dalam Peraturan nomor 1 tahun 2020 tersebut menimbulkan polemik.
"Itu kan tata tertib DPR sebagai turunan dari undang-undang. Kami itu cuma menambahkan klausul, kan kami yang (lakukan) fit and proper test (calon). Jika sewaktu-waktu diperlukan, maka kami bisa lakukan fit and proper test ulang terkait dengan hal-hal yang luar biasa," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh parlemen terhadap para pejabat negara yang dilakukan oleh parlemen, hanya bersifat rekomendasi. Keputusan akhir apakah rekomendasi itu akan ditindak lanjuti atau tidak, ada di tangan pemerintah.
"Nah, tapi itu kan juga tergantung nanti dari pemerintahnya menindak lanjuti atau tidak. Karena itu kan bukan keputusan kami sendiri juga. Kan, sifatnya itu cuma rekomendasi," tutur dia.