Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah data warga dikabarkan dicatut oleh beberapa partai politik (parpol) untuk menjadi anggotanya, dalam proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya sedang mengajukan bila ada data warga yang dicatut untuk dihapus.

"Sedang diproses itu dan kita sedang mengajukan rekomendasi ke Bawaslu untuk dihapus, dan banyak partai juga (bilang) mohon maaf ini tercatat, lalu sudah kita ambil kemudian dicoret oleh yang bersangkutan (parpol)," ujar Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

1. Masyarakat juga diminta untuk mengawasi

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Bagja kemudian meminta masyarakat untuk ikut mengawasi datanya apakah dicatut oleh parpol atau tidak. Menurutnya, masyarakat bisa melapor apabila ada datanya yang dicatut.

"Masyarakat tolong kawal terus, nanti daftar calon anggota, dan daftar di Sipol (sistem informasi partai politik), cek NIK masing-masing apakah terdaftar dalam parpol. Jika terdaftar, laporkan pada KPU, laporkan pada Bawaslu, maka hal ini bisa dilakukan. Jadi laporkan ke Bawaslu dan KPU," ucap dia.

2. Tak ada sanksi bagi parpol yang mencatut data masyarakat

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, partai politik yang mencatut data masyarakat menjadi anggotanya tidak akan diberikan sanksi. Menurutnya, hal itu karena tak ada aturannya.

"Tidak ada sanksi, ketentuannya gak ada. Kita ingatkan ke parpol agar berhati-hati ke depannya, karena di undang-undangnya gak ada," kata dia.

3. Bawaslu kerja sama dengan Panwaslu awasi pelanggaran kampanye

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Bagja menerangkan, Bawaslu juga nantinya bekerja sama dengan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) untuk mencegah masifnya pelanggaran kampanye. Dia menyebut, Bawaslu dan Panwaslu akan gesit berkolaborasi.

"Pelanggaran lebih gesit tentu akan kita tindak, Panwaslu juga lebih gesit seperti Bawaslu agar bisa kemudian mengawasi di tingkat lapangan," ujar dia.

Diketahui, masa kampanye pada Pemilu 2024 dilakukan selama 75 hari. Bagja berharap, selama masa kampanye tak ada pelanggaran yang terjadi.

Editorial Team