Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Siap Selidiki Jika Data KTP Warga Dicatut Parpol Sebagai Anggota

Anggota KPU RI Idham Holik bersama Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Help Desk Sipol KPU (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota KPU RI Idham Holik bersama Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Help Desk Sipol KPU (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta kepada masyarakat, apabila Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya digunakan tanpa izin sebagai data anggota partai politik (parpol).

Dia memastikan, KPU bakal menyediakan semacam pengaduan bagi masyarakat yang mengalami penyalahgunaan data pribadi tersebut.

"Kita tanya kembali ke yang bersangkutan, apakah dia pernah memberikan KTP-nya ke proses penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau tidak?" ujar Idham saat kunjungan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty ke Help Desk KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).

"Kalau yang bersangkutan tidak pernah memberikan KTP Elektroniknya untuk menerbitkan KTA, maka bisa menyampaikan komplain," sambung dia.

1. KPU akan beri akses ke masyarakat untuk cek data KTP-nya dicatut atau tidak oleh parpol

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengunjungi helpdesk Sipol KPU (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengunjungi helpdesk Sipol KPU (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham mengatakan, nantinya KPU akan memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk bisa mengakses data dan bisa mengetahui, apakah namanya dicatut atau tidak oleh parpol sebagai anggota mereka.

"Kami memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk pengecekan nama, memastikan apakah yang bersangkutan memang benar-benar anggota partai atau tidak pernah menyatakan dirinya sebagai anggota partai," ucap Idham.

2. KPU akan tindak lanjuti bila ada laporan nama warga dicatut parpol

Logo KPU (journal.kpu.go.id)
Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Bila nanti ada masyarakat yang menyatakan namanya dicatut oleh parpol padahal tidak pernah mendaftar jadi anggota parpol tersebut, bisa mengadu ke KPU.

Selanjutnya KPU sebagai penyelenggara pemilu akan mengusut pengaduan yang dilayangkan masyarakat, di antaranya mengonfirmasikan ke parpol yang bersangkutan.

"Bagi mereka yang tidak pernah menyatakan dirinya sebagai anggota partai, nanti mereka menyampaikan pengaduan ke KPU, dan KPU akan konfirmasi ke partai bersangkutan," kata Idham.

3. KPU bakal coret nama yang keliru di Sipol

Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)
Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Apabila ada kesalahan dalam administrasi, kata Idham, KPU bakal segera mengambil tindakan tegas dengan mencoret nama yang bersangkutan dari Sipol.

"Nanti kalau memang hasilnya ada kesalahan administrasi dalam penerbitan KTA, maka yang bersangkutan akan kami coret dari Sipol," tutur dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us