Dear Gen Z, Tahu Gak Sih Alasan Pemilu Digelar 5 Tahun Sekali?
.jpg)
Jakarta, IDN Times - Pemilihan Umum (pemilu) merupakan kontestasi politik yang diramaikan partai politik (parpol) yang melibatkan seluru rakyat, untuk memilih pemerintahan dan wakil rakyat. Pemilu digelar secara rutin lima tahun sekali yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, muncul di benak pemilih pemula, khususnya Generasi Z (Gen Z), alasan pemilu digelar lima tahun rutin lima tahun sekali.
Pertanyaan itu merupakan salah satu yang diajukan Gen Z kepada redaksi IDN Times melalui microsite #GenZMemilih tentang Pemilu 2024. Kenapa pemilu harus digelar lima tahun sekali? Apa yang jadi tolak ukur? Kenapa gak tujuh atau delapan tahun?
Simak penjelasannya alasan mengapa pemilu harus digelar lima tahun sekali.
1. Pemilu lima tahun sekali sesuai mandat UUD 1945
Gen Z, kalian perlu tahu bahwa aturan pemilu digelar rutin setiap lima tahun sekali sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Adapun dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Kemudian yang dimaksud dengan pemilu ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan partai politik. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 1 tentang pengertian Pemilu.
"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi pasal tersebut.
Kemudian penyelenggaraan pemilu secara rutin setiap lima tahun juga diperkuat melalui Pasal 167 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali," sebut Pasal 167 Ayat (1) UU Pemilu.